PATI, Harianmuria.com – Selain SPBU, ulah oknum wartawan berinisial A nampaknya juga menyasar ke sejumlah warga. Lain dengan kasus pemerasan sebelumnya, seorang kakek berusia 62 tahun bernama Parmanto, asal Desa Plangitan, Kecamatan Pati yang merupakan mantan pemborong CV Pelangi Karya Mulya mengaku menjadi korban penipuan.
Dialah Parmanto, saat itu dirinya masih memegang perusahaan dan pernah ditawari oleh A proyek pekerjaan talud di Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati pada tahun 2020 silam.
“Pertama, dia minta uang Rp 15 juta saya transfer ke istrinya. Selang berapa hari dia menemui saya untuk memastikan pekerjaan itu, semacam agunan sebesar Rp 100 juta. Tujuannya agar saya yang mengerjakan proyeknya,” jelas Parmanto, Jumat (16/12).
Selanjutnya, setelah uang Rp 100 juta diserahkan kepada A, ia kemudian mendapatkan kuitansi tanda bukti yang ditandatangani oleh Kades Semirejo kala itu.
Setelahnya, ia kemudian menagih janji kepada Kades bersama dengan A terkait kelanjutan dari proyek pekerjaan talud yang dijanjikan oleh A. Namun sayang, janji itu tak pernah ditepati oleh A dan Kades mengaku uang untuk pembangunan belum cair.
“Waktu itu saya tidak kenal dengan Kades, saya hanya tahu A. Nominal semuanya (pengerjaan) Rp 175 juta di tiga titik. Setelah bilang dana cair saya temui Kades, tapi bilang uangnya belum ada. Sampai sekarang tidak terealisasi. Setelah kejadian itu, A tidak pernah menemui saya,” tambahnya.
Dirinya pun sempat menunggu cukup lama terkait kepastian proyek. Karena terlalu lama dan merasa ditipu akan janji manis A, Parmanto kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada tahun 2021.
Setelah membuat surat laporan penipuan, dirinya sempat beberapa kali dipanggil. Berharap ada kejelasan perkaranya, hingga saat ini Parmanto tidak pernah mendapat kabar dari A beserta kasusnya.
“Saya lapor di tahun 2021. Saya sudah datang 2 kali, tapi A tidak pernah datang. Total kerugian Rp 120 juta, tidak ada buktinya Rp 5 juta,” tandasnya.
Parmanto hanya ingin uangnya dapat kembali utuh dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun apabila belum juga mendapatkan respon baik dari A, dirinya akan tetap menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)