SEMARANG, Harianmuria.com – Tiga tersangka kasus pemerasan hingga perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yakni dokter Aulia Risma Lestari tak kunjung ditahan Polda Jawa Tengah (Jateng). Meskipun ketiganya telah dimintai keterangan.
Terakhir, pada Jumat (10/1), Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Purnomo diperiksa di Mapolda Jateng. Ia dimintai keterangan sehari suntuk, dari pagi hingga malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dr. Taufik bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.
“Beberapa tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin dari T (dr. Taufik) juga sudah diminta keterangan dari pagi hingga malam. Kami terus melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan,” ujar Dwi Subagio ditemui terpisah pada Rabu (15/1).
Diakuinya bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini telah diperiksa, Polda belum juga menahan ketiganya.
Menurut Subagio, keputusan penahanan masih bergantung pada pemenuhan unsur-unsur hukum yang diperlukan.
“Kami masih mencermati apakah unsur-unsur untuk penahanan sudah terpenuhi. Kalau tidak salah, minggu ini kami akan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Pihaknya juga masih berupaya membuktikan adanya perputaran uang senilai Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan bahwa rincian terkait perputaran uang tersebut akan dibuka saat proses persidangan di pengadilan.
“Kami akan buktikan perputaran uang Rp 2 miliar di pengadilan. Siapa pun berhak berkomentar, termasuk pengacara keluarga korban yang menyebut Polda Jateng tidak profesional,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa tiga Polda jateng menetapkan tiga tersangka kasus perundungan pada PPDS Anestesi Undip. Ketiganya yakni Taufik Eko Nugroho (Kaprodi Anestesiologi FK Undip); Sri Maryani (Staf Keuangan Undip), dan Zara Yupita Azra (Senior di PPDS Anestesiologi Undip). Polda juga mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 97.770.000. (Rizky Al-Fath | Harianmuria.com)










