SALATIGA, Harianmuria.com – Keberadaan terminal bayangan Karanggede di Kabupaten Boyolali menuai keluhan dari pengelola dan agen PO Bus resmi di Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga. Aktivitas terminal ilegal tersebut dinilai menggerus pendapatan karena penumpang lebih memilih naik bus dari lokasi yang tidak resmi.
Aduan ke Wakil Wali Kota Salatiga
Keluhan itu disampaikan langsung oleh pengelola agen PO Bus kepada Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, saat kunjungan ke Terminal Tingkir beberapa hari lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Nina melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, di Boyolali pada Rabu, 17 September 2025.
“Karena terminal ini berada di wilayah Boyolali, saya minta izin agar kita bersama-sama mencari solusi. Terminal ini tidak resmi dan mengurangi pendapatan agen PO Bus di Terminal Tingkir,” ujar Nina dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2025.
Pemkab Boyolali Akui Kendala Penertiban
Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, mengakui persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa penertiban terminal bayangan sudah dilakukan berulang kali, namun aktivitas ilegal kembali muncul beberapa hari setelah razia.
“Karena berada di jalan provinsi, kewenangan penertiban juga ada pada provinsi. Kami akan tindak lanjuti kembali bersama Dishub dan Satpol PP Boyolali. Kami juga sudah merencanakan pembangunan sub terminal sebagai alternatif, namun masih dalam proses,” jelasnya.
Dilaporkan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Boyolali dan Pemkot Salatiga sepakat melaporkan persoalan terminal bayangan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Pemerintah Pusat. Harapannya, penertiban bisa lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha transportasi resmi di Terminal Tingkir.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










