PATI, Harianmuria.com – Bertempat di ruang gabungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Komisi C menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Kembang Joyo yang menyampaikan keluh kesah para petani Pati Selatan dan Timur, Kamis (20/10).
Para petani menuntut kejelasan terkait pengerukan saluran irigasi yang dianggap sebagai tambang illegal oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua komisi C, Siti Maudluah selaku pimpinan rapat dan ketua komisi C menuturkan bahwa audiensi tersebut dilakukan semata untuk mencari pengairan sawah petani yang sangat sulit didapat di daerah Pegunungan Kendeng.
“Audiensi meminta lahan pertanian diperbaiki biar bisa ditanami kembali. Karena daerah selatan kan banyak lahan pertanian tinggi sehingga susah dapat air. Kami tampung semua aspirasi mereka, nanti kita sampaikan ke pimpinan kami. Kemudian pimpinan bisa koordinasi dengan PJ Bupati dan dinas terkait,” ucap Siti saat ditemui pasca rapat.
Dirinya pun berjanji akan membuat regulasi baru yang mengatur tentang galian C. Meski hal ini dirasa sulit, mengingat izin pertambangan ada di Pemerintah Provinsi. Namun bersama dengan pimpinan dewan, PJ Bupati, dan dinas terkait, dirinya optimis dapat membantu keluh kesah para petani ini.
“Kita tetap mengupayakan regulasi terbaru, biar para petani bisa sejahtera. Izinya kan dari provinsi, kabupaten tidak punya wewenang. Sudah ada upaya, tapi karena sudah diambil provinsi kita tidak bisa apa-apa,” sambungnya.
Ia yang juga wakil rakyat dari Kecamatan Sukolilo sangat menyadari dampak luar biasa dari keberadaan tambang ini. Kerusakan alam di Pegunungan Kendeng selain berdampak bencana banjir juga menimbulkan kerusakan jalan di sekitarnya.
Untuk sementara pihaknya belum bisa menyebutkan kapan rencana tersebut akan direalisasikan. Tapi politisi dari Partai Demokrat ini berharap ke depan ada regulasi baru khusus untuk mengatur soal tambang agar tidak ada lagi permasalahan serupa yang menyangkut petani.
“Yang dirugikan lingkungan sekitar dan masyarakat. Karena semua sudah diambil alih provinsi, ini menjadi PR bagi kami untuk membuat regulasi yang baru dan lebih memihak rakyat. Kapannya belum tahu, kita koordinasi dengan pimpinan dulu. Kami belum bisa memberikan keputusan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)










