KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menurunkan tarif retribusi di sejumlah pasar tradisional mulai Agustus 2025. Penurunan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai respons atas aspirasi pedagang pasar.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, Agus Sumarsono, mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi para pedagang yang disampaikan sejak Maret lalu.
“Perbup terkait penurunan tarif retribusi sudah resmi berlaku mulai Agustus. Ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Kudus terhadap kelangsungan usaha para pedagang pasar,” ujar Agus pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Besaran penurunan tarif bervariasi antara 18 hingga 33 persen, tergantung kelas pasar dan jenis tempat berjualan, seperti kios, los, atau pelataran. Tidak semua pasar mengalami penurunan, dan tarif disesuaikan dengan kategori pasar.
Rincian Penurunan Tarif Retribusi
Rinciannya, untuk pasar tradisional kelas I, tarif retribusi kios turun sebesar 18 persen, dari Rp550 menjadi Rp450 per meter per hari. Di pasar kelas II, tarif kios turun 25 persen dari Rp400 menjadi Rp300, dan los turun 20 persen dari Rp250 menjadi Rp200 per meter per hari. Sementara itu, pasar kelas III mengalami penurunan tarif kios hingga 33 persen, dari Rp300 menjadi Rp200 per meter per hari.
Agus menegaskan bahwa penurunan tarif retribusi ini akan terus berlaku selama tidak ada perubahan kebijakan lebih lanjut.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan beban biaya operasional pedagang dapat berkurang sehingga mendukung kelangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi pasar tradisional di Kudus.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










