DEMAK, Harianmuria.com – Tarif parkir sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan Hiace di kawasan Wisata Masjid Agung Demak viral di media sosial. Keluhan datang dari seorang sopir yang merekam pengalamannya saat membayar parkir tanpa diberi karcis resmi, lalu mengunggahnya ke akun Instagram @kinimediajakarta.
Dalam video tersebut, sang sopir merasa tarif yang dikenakan tidak masuk akal untuk fasilitas parkir yang sempit dan tidak memadai.
“Saya bawa mobil Hiace isi 14 orang, diminta bayar Rp50 ribu tanpa karcis. Kalau pakai karcis malah Rp65 ribu. Parkirannya panas, sempit, bukan seperti parkir ber-AC,” ujar sopir dalam video.
Keluhan ini langsung menyita perhatian publik, termasuk dari akun resmi Bupati Demak yang ikut berkomentar dan menandai Dinas Perhubungan (Dishub) Demak untuk melakukan tindak lanjut.
Klarifikasi Petugas Dishub: Bukan Pungli, Tapi Karcis Habis
Menanggapi viralnya video tersebut, seorang petugas parkir dari Dishub Demak memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
“Saya mohon maaf kepada sopir Hiace, Kepala Dishub, Pemkab Demak, dan masyarakat. Tarif Rp50 ribu itu sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023. Saat kejadian, kondisi parkir sedang ramai dan kami kehabisan karcis. Petugas sedang dalam perjalanan mengambil karcis baru,” ujarnya.
Petugas juga menegaskan tidak ada maksud untuk menghindari kewajiban pemberian karcis, dan akan memperbaiki pelayanan ke depan agar tidak terulang.
Dasar Hukum: Perda Nomor 12 Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mulai Januari 2024 diberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tempat khusus luar badan jalan.
Berikut rincian tarif resminya: sepeda motor: Rp2.000, mobil pribadi (sedan, jeep, pick-up): Rp10.000, bus kecil, Elf, Hiace: Rp50.000, bus sedang/truk barang: Rp75.000, dan bus besar: Rp100.000
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










