PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum setelah tujuh tahun tidak mengalami perubahan. Aturan baru ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Retribusi Parkir.
Tarif Parkir Terbaru di Kota Pekalongan
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa tarif lama yang berlaku sejak 2017 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kini tarif parkir disesuaikan menjadi:
- Sepeda motor: dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
- Mobil pribadi: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
- Truk/kendaraan besar: tetap Rp15.000
“Penyesuaian tarif ini agar lebih sesuai kondisi lapangan dan transparan. Masyarakat juga wajib menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” tegas Restu, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dishub Terapkan Sistem ‘Tanpa Karcis, Gratis’
Untuk mendukung regulasi ini, Dishub telah menyiapkan karcis parkir baru yang akan didistribusikan kepada 428 juru parkir (jukir) resmi di 280 titik parkir. Para jukir juga dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, topi, dan kartu identitas dengan slogan ‘Tanpa Karcis, Gratis’.
Upaya Penertiban dan Pembinaan Juru Parkir
Selain itu, Dishub menyediakan nomor pengaduan WhatsApp agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran, termasuk pungutan di luar ketentuan.
Restu menambahkan bahwa Dishub terus melakukan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan. Meski masih ada praktik parkir liar, jumlahnya makin menurun dengan penertiban secara persuasif.
“Kami terus melakukan pembinaan kepada jukir agar bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas. Harapannya, sistem parkir di Kota Pekalongan makin tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










