Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Tarif Parkir di Kota Pekalongan Resmi Naik, Ini Rincian dan Aturan Barunya

Tarif Parkir di Kota Pekalongan Resmi Naik, Ini Rincian dan Aturan Barunya

Basuki by Basuki
29 Agustus 2025 10:48
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dishub Kota Pekalongan resmi naikkan tarif parkir tepi jalan umum setelah tujuh tahun tidak berubah.

Petugas Dishub Kota Pekalongan menyampaikan pembinaan kepada juru parkir. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum setelah tujuh tahun tidak mengalami perubahan. Aturan baru ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Retribusi Parkir.

Tarif Parkir Terbaru di Kota Pekalongan

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa tarif lama yang berlaku sejak 2017 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kini tarif parkir disesuaikan menjadi:

  • Sepeda motor: dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
  • Mobil pribadi: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
  • Truk/kendaraan besar: tetap Rp15.000

“Penyesuaian tarif ini agar lebih sesuai kondisi lapangan dan transparan. Masyarakat juga wajib menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” tegas Restu, Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga:  Wali Kota Pekalongan Pastikan Penanganan Tanggul Jebol Berjalan, Pengungsi Mulai Ditangani

Dishub Terapkan Sistem ‘Tanpa Karcis, Gratis’

Untuk mendukung regulasi ini, Dishub telah menyiapkan karcis parkir baru yang akan didistribusikan kepada 428 juru parkir (jukir) resmi di 280 titik parkir. Para jukir juga dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, topi, dan kartu identitas dengan slogan ‘Tanpa Karcis, Gratis’.

Upaya Penertiban dan Pembinaan Juru Parkir

Selain itu, Dishub menyediakan nomor pengaduan WhatsApp agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran, termasuk pungutan di luar ketentuan.

Restu menambahkan bahwa Dishub terus melakukan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan. Meski masih ada praktik parkir liar, jumlahnya makin menurun dengan penertiban secara persuasif.

“Kami terus melakukan pembinaan kepada jukir agar bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas. Harapannya, sistem parkir di Kota Pekalongan makin tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok di Kota Pekalongan Awal 2026 Fluktuatif, Cabai dan Bawang Turun Tajam

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PekalonganDishub Kota Pekalonganparkir tepi jalanPekalongan Hari IniPerda parkirRetribusi Parkirtarif parkir naiktarif parkir Pekalongan

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Kudus bebastugaskan Kepala Dinas Perdagangan karena dugaan pelanggaran administrasi keuangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan, Diduga Terkait Administrasi Keuangan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS