PATI, Harianmuria.com – Angggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muntamah memberikan tanggapan terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang melarang pembangunan Pondok Pesantrean di lahan Lorong Indah (LI).
“Terkait hal itukan sudah Ada regulasinya, sudah tercantum jelas pada Peraturan Daerah (Perda) Rt/Rw nomor 2 tahun 2021. Jadi tingal menyesuaikan peraturan saja” jelasnya saat dimintai keterangan pada (31/01).
Menurut Perda Rt/Rw nomor 2 tahun 2021 menyatakan lahan di LI difungsikan untuk lahan pangan berkelanjutan bukan merupakan lahan kering. Jadi berdasarkan aturan yang ada tidak diperbolehkan didirikan bangunan.
Perlu di ketahui rencana pendirian pesantren di lahan LI yang telah diwakafkan pemiliknya yakni Zainal Musyafak kepada K.H. Nuril Arifin yang akrab di sapa Gus Nuril tidak mendapatkan izin dari Pemkab Pati karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Jadi bagaimanapun Pemkab Pati harus menjunjung tinggi aturan yang telah dirumuskan dan di tetapkannya” ucapnya. ( Lingkar Network I Falaasifah – Harianmuria).