PATI, Harianmuria.com – Sebagian desa di Kabupaten Pati sudah tidak memberlakukan surat keterangan domisili untuk warga pindah datang. Sebagai gantinya, warga pendatang diwajibkan melapor dengan cukup melampirkan fotokopi berkas kependudukan ke Pemdes tempat tinggalnya.
Salah satu wilayah yang tidak mewajibkan surat domisili yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Tluwah, Kecamatan Juwana. Namun ketika warga pendatang meminta, pihak Pemdes tetap akan memberikan surat keterangan domisili kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara warga yang pindah keluar, biasanya meminta permohonan berkas pindah keluar berupa surat pengantar dan blangko pindah keluar.
Data Kependudukan Jadi Hak Setiap Warga, Disdukcapil Pati: Termasuk Anak di Luar Nikah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi menuturkan lapor diri menjadi hal yang penting bagi pihak desa juga warga pendatang itu sendiri. Sebab ketika masyarakat pendatang tidak melapor, Pemdes tidak bisa melakukan pengawasan terkait maksud dan tujuan kedatangannya.
Apabila warga pendatang mau melapor, Pemdes bisa memberikan perlindungan secara administratif.
“Dengan demikian, pendataan peristiwa kependudukan juga berlangsung tanpa kendala. Serta untuk menjaga wilayah setempat agar kondusif,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)