KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar public hearing Rancangan Perundang-Undangan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung pada Rabu (8/3) di Aula DPRD Kudus.
Ketua Pansus 3 dari Fraksi PKB, Sutejo mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini dimaksudkan untuk memperjelas penyelenggaraan bangunan gedung dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan public hearing dilakukan sebagai wadah mendengar pendapat dan masukan dari berbagai pihak. Sehingga masukan-masukan yang ada dapat dibahas lebih lanjut dan dirangkum dalam Ranperda.
“Public hearing ini jadi wadah untuk kami mendengar pendapat dan masukan. Dan nantinya Ranperda ini diperbaharui menyesuaikan peraturan yang terbaru,” katanya.
Dalam pembahasan Ranperda ini, ia menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan diarahkan untuk menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Kudus.
Penggantian IMB menjadi PBG ini akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Teknisnya akan diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Bangunan Gedung.
“Proses PBG harus diajukan melalui aplikasi SIMBG yang dikelola atau dibuat oleh Kementrian PUPR,” jelasnya.

Adapun masa berlaku PBG tersebut rencananya hanya diberlakukan untuk jangkan waktu lima tahun. Jika lima tahun sudah diberlakukan, warga harus melakukan perpanjangan PBG dengan dasar aturan berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Beberapa yang nantinya diatur dalam Ranperda ini yaitu fungsi, klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, TABG dan TPA, peran masyarakatnya, pembinaan dan sanksi administratif bangunan gedungnya,” tuturnya.
Sutejo mengaku bakal mengupayakan agar Ranperda ini tidak memberatkan masyarakat. Namun, untuk beralih dari IMB ke PBG, setiap warga masih diharuskan untuk menanggung biaya administrasi perpindahan IMB ke PBG.
“Sebagai contoh, misalkan ada warga punya rumah besar lantai dua, dalam perjalanan usaha bangkrut, harus lakukan perpanjangan. Kalau tidak mampu, apakah rumahnya disegel tidak boleh ditempati? Harus ada kebijakan terkait pengecualian bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu. Bangunan rumah hingga bangunan usaha. Dan ini belum ada dalam Ranperda,” terangnya.
Dengan demikian, adanya pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan-kebijakan dalam aturan pembangunan gedung yang ada di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)










