BLORA, Harianmuria.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Blora. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bahkan telah meninjau langsung kondisi sumur tua di kawasan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Kamis, 17 Juli 2025. Kunjungan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumur tua secara legal dan berkelanjutan.
Sumur Minyak Rakyat Prioritaskan Warga Lokal
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyambut positif regulasi baru ini. Ia berharap pengelolaan sumur rakyat di Blora nantinya dapat memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Potensi minyak di Blora masih besar, seperti di Ledok–Semanggi. Selama ini masyarakat hanya mengelola dengan cara tradisional. Kalau sudah ada dasar hukumnya, ini bisa jadi peluang besar,” ujar Siswanto, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, legalisasi ini tidak hanya akan memberi kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi desa dan membuka lapangan kerja baru.
Siswanto juga mendorong agar ke depan investor dapat digandeng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan bisa berjalan profesional namun tetap berpihak pada masyarakat.
“Kami ajak investor bekerja sama melalui BUMD. Yang penting sumur tua ini bisa dioptimalkan, tapi tetap melibatkan warga sekitar,” katanya.
Diketahui, beberapa sumur minyak di Blora saat ini berusia antara 5 hingga 10 tahun dan sudah aktif berproduksi. Siswanto menekankan perlunya verifikasi dan legalisasi sumur-sumur tersebut agar bisa dilindungi hukum dan masuk dalam sistem yang sah.
“Prioritas utama adalah agar pengelolaan berjalan produktif dan berkontribusi langsung bagi masyarakat desa,” tandasnya.
Baca juga: Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Produksi Nasional Bisa Naik 20 Ribu Barel per Hari
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sumur minyak rakyat secara nasional memiliki potensi produksi antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Satu barel itu setara 159 liter. Kalau bisa produksi tiga barel per hari, sudah hampir 500 liter. Itu bisa membantu ekonomi lokal,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, dengan adanya Permen ESDM ini, para penambang tidak perlu lagi khawatir dengan legalitas, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
“Sekarang tidak perlu takut-takut. Sudah legal. Lingkungan kita jaga, ekonomi desa berputar, lapangan kerja terbuka,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)