BLORA, Harianmuria.com – Sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar hebat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora tidak memenuhi standar persyaratan. Hal ini diungkapkan oleh Indra Firmannuddin, HSSE Pertamina EP Field Cepu Zona 11, usai meninjau lokasi, Senin, 18 Agustus 2025.
Indra menyebutkan, sumur minyak yang tidak satnar tersebut menyebabkan kebakaran hebat yang sulit dipadamkan. Sumur minyak tersebut dibangun tanpa kepala sumur, yang merupakan komponen penting untuk keamanan sumur.
“Sumur minyak ini dibuat tidak standar, tidak ada kepala sumurnya. Itu membuat kami kesulitan melakukan penutupan dan pemadaman,” jelas Indra.
Ia menambahkan, dalam diskusi bersama tim gabungan, upaya untuk memutus segitiga api dilakukan dengan media tanah, guna mengurangi suplai oksigen yang memperbesar kobaran api.
“Kita gunakan tanah sebagai media untuk menutup sumur ini. Pendinginan atau cooling di sekitar sumber api juga terus dilakukan, apalagi lokasinya berdekatan dengan perumahan warga dan lahan pertanian,” jelasnya.
Indra juga menyampaikan bahwa tim masih memantau kadar gas di sekitar lokasi untuk menentukan langkah pemadaman lebih lanjut agar api tidak menyebar ke area lain.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora: Ledakan Gas Saat Warga Ambil Minyak
Api Masih Membara
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu siang, 17 Agustus 2025, menewaskan tiga orang dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka bakar parah. Hingga Senin sore pukul 14.20 WIB, kobaran api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Satu unit alat berat ekskavator sudah diterjunkan untuk membantu proses penanganan.
Baca juga: Polres Blora akan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal, 1 Balita Jadi Korban Kebakaran
Sumur Ilegal akan Ditertibkan
Sebelumnya, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah akan menertibkan sumur minyak ilegal di wilayah Blora.
“Kami sudah koordinasi dengan Bupati dan Polda. Ke depan, semua aktivitas sumur minyak masyarakat (yang belum mengantongi izin) akan ditertibkan,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










