BLORA, Harianmuria.com – Insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan tiga orang di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, menguak fakta baru. Aktivitas pengeboran yang menyalahi aturan ini diduga mendapat restu dari oknum pemerintah desa setempat dan melibatkan investor luar daerah.
Dugaan Setoran ke Perangkat Desa
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pengeboran minyak di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya setoran dari hasil minyak ke perangkat desa, serta pemberian kompensasi kepada warga sekitar yang kini telah macet pembayarannya.
“Dulu sempat ditutup Polda Jateng, tapi sekitar dua bulan lalu sebelum kebakaran, kegiatan pengeboran mulai lagi secara diam-diam,” ujar Budi (nama samaran), warga Desa Gandu.
Menurut Budi, pengeboran minyak ilegal itu dikoordinasikan oleh HR, seorang investor yang diduga menggandeng SS (alias TY), yang dikenal dekat dengan petinggi desa. Aktivitas pengeboran bahkan memberikan kompensasi bulanan kepada warga, yang dikelola oleh pihak Pemdes.
“Janjinya warga dapat uang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per KK. Tapi dua tahun terakhir baru terima empat kali,” jelasnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tak hanya itu, biaya pengeboran disebut mencapai Rp30 juta per titik, namun warga pemilik lahan hanya membayar sekitar Rp5 juta, sisanya ditanggung oleh investor. Jika pengeboran berhasil, minyak akan dibeli langsung oleh investor.
Volume Produksi dan Penjualan ke Investor
Setiap sumur menghasilkan hingga 12.000 liter minyak mentah (lantung) per hari, dan dijual seharga Rp950 ribu per toren berkapasitas 1.000 liter. Ongkos pengangkutan menggunakan mobil pickup berkisar Rp350 ribu–Rp450 ribu per toren.
“Dalam sehari bisa jual dua toren. Mobil pikap datang langsung angkut,” tambah Budi.
Warga Jadi Buruh Angkut
Rini (nama samaran), warga lain, mengaku ikut terlibat sebagai kuli angkut (ngerengkek). Ia bersama puluhan warga lain menerima bayaran sekitar Rp10 ribu per angkut, atau sekitar Rp50 ribu per hari.
“Bosnya pak lurah. Beliau yang mengatur kami untuk bekerja di lokasi,” katanya.
Kepala Desa Klaim Tak Tahu Pengeboran
Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, belum dapat dihubungi hingga Kamis, 21 Agustus 2025. Bahkan saat ditemui dilokasi enggan diwawancarai terkait insiden maut di desanya.
Namun sebelumnya pada Senin, 18 Agustus 2025, Iwan mengaku tidak mengetahui aktivitas pengeboran yang baru-baru ini terjadi. Meseki begitu, ia juga menyebut bahwa saat ini terdapat sekitar 60 titik sumur minyak ilegal di wilayahnya, dengan 10 di antaranya berada di kawasan permukiman.
“Yang baru-baru saya tidak tahu, karena investor dari luar langsung datang dan mengebor. Saya juga jarang pantau warga,” katanya saat dikonfirmasi sebelumnya.
Iwan juga menambahkan, lokasi yang terbakar belum memiliki izin resmi, dan proses pengeborannya baru berjalan sekitar satu minggu sebelum ledakan terjadi.
Asal Mula Kebakaran dan Dugaan Penyebab
Dari informasi di lapangan, pada hari kejadian kebakaran pada Minggu, 17 Agustus 2025, aktivitas pengeboran sebenarnya sudah selesai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sumur tersebut justru memuntahkan minyak secara tiba-tiba saat mesin penyedot yang ditunggu warga mengalami kerusakan di jalan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, minyak yang meluap mulai mengalir ke bawah dan ditampung oleh warga. Saat itu, para korban berada di lokasi untuk mengambil minyak yang keluar dari sumur.
Diduga, api justru muncul bukan dari sumur, melainkan dari aktivitas warga yang sedang memasak dengan kayu bakar di sekitar lokasi. Kebetulan, pada saat yang sama juga ada kegiatan sambatan (kerja bakti) pembangunan rumah warga.
Menariknya, minyak kali ini berbeda dari biasanya. Jika biasanya berupa latung (minyak mentah), kali ini lebih menyerupai minyak hasil olahan, terbukti dari nyala api biru saat dibakar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 17 saksi terkait insiden kebakaran sumur minyak. Mereka terdiri dari pekerja, terduga pemilik lahan, pendana, PHE Randugunting, dan saksi korban.
“Rencananya kita juga akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli migas,” terang AKP Selamet.
Jurnalis: Tim Harianmuria
Editor: Basuki










