BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora terus mendalami kasus sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Fokus penyelidikan termasuk kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Jika nanti ada indikasi keterlibatan aparat desa, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, Jumat, 12 September 2025.
Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dan laboratorium forensik (Labfor Polda Jateng). Polres Blora juga berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat turut membantu mengantisipasi serta mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Zaenul.
Tragedi dan Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa
Kasus ini mencuat setelah ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, pada Minggu siang, 17 Agustus 2025, yang menewaskan lima orang. Korban terakhir adalah seorang balita dua tahun yang meninggal dunia di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, Kamis malam, 11 September 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Blora bahkan secara nasional, mengingat praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat. Sejumlah pihak menduga keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk Kepala Desa (Kades) Gandu, dalam praktik melanggar hukum tersebut.
Warga Blora, Wawan Himawan, menyoroti aktivitas penyedotan dan pengolahan minyak ilegal yang telah berlangsung lama. Aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan dan mengamankan belasan paralon dari lokasi kejadian.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu di tingkat lokal. Sulit rasanya kegiatan sebesar itu berjalan tanpa sepengetahuan aparat desa. Kami menduga ada peran oknum pemerintah desa,” ujar Wawan.
Kewenangan Perizinan Migas
Plt Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Ariyanto, menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan penindakan di sektor minyak dan gas bumi berada di pemerintah pusat sesuai UU No. 22 Tahun 2001.
“Dinas hanya bisa mengimbau. Kewenangan izin tetap di Kementerian ESDM. Kerja sama pengelolaan sumur melalui koperasi, BUMD, atau UMKM tetap memerlukan rekomendasi bupati dengan persetujuan gubernur,” jelas Sinung.
Meski demikian, Dinas ESDM bersama aparat desa beberapa kali melakukan pembinaan, tetapi penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










