Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Stop Pungli, Disperindag Jepara Tata Ulang PKL dan Parkir Depan Pasar Mayong

Stop Pungli, Disperindag Jepara Tata Ulang PKL dan Parkir Depan Pasar Mayong

Basuki by Basuki
12 Juni 2025 06:06
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara menggelar pertemuan dengan pengelola parkir, pengelola Pasar Mayong, dan pedagang kaki lima (PKL) di Kantor Disperindag, Rabu, 11 Juni 2025. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara menggelar pertemuan dengan pengelola parkir, pengelola Pasar Mayong, dan pedagang kaki lima (PKL) di Kantor Disperindag, Rabu, 11 Juni 2025. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pengelolaan area parkir di depan Pasar Mayong.

Penertiban ini menyusul laporan pungutan liar (pungli) sewa lahan oleh oknum pengelola parkir terhadap para pedagang.

Disperindag menginisiasi pertemuan dengan pengelola pasar, pengelola parkir, dan perwakilan PKL pada Rabu, 11 Juni 2025. Pertemuan di Kantor Disperindag Jepara ini bertujuan menyelesaikan konflik dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, menegaskan bahwa area di depan Pasar Mayong tetap bisa dimanfaatkan PKL, tetapi harus diatur agar tidak mengganggu kios dan area parkir resmi.

Baca Juga:  Terluka saat Amankan Demo Ricuh, Anggota Polres Jepara Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Boleh berjualan di sana, tapi tidak boleh mengganggu pedagang di kios maupun parkir. Mulai bulan depan, retribusi ditarik langsung oleh kami,” ujar Zamroni.

Baca juga: SP Kedua Menanti Pengelola Parkir Nakal di Depan Pasar Mayong Jepara, Terancam Putus Kontrak

Disperindag juga akan menghitung ulang luas lahan yang digunakan masing-masing pedagang untuk menentukan tarif retribusi yang adil. Rencananya, retribusi dikenakan sebesar Rp500 per meter per tahun, dengan sistem pembayaran yang fleksibel: bisa harian, bulanan, atau langsung setahun.

Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan

Terkait uang sewa yang telah dipungut oleh pengelola parkir sejak 2021, Disperindag menegaskan akan dilakukan pengembalian secara bertahap, sesuai kemampuan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  47 Ribu Wisatawan Kunjungi Jepara Selama Libur Nataru, Pantai Bandengan Paling Ramai

“Kami sudah beri teguran kepada pengelola parkir, dan pengembalian dana akan dilakukan bertahap. Tidak ada tenggat waktu, tapi kami akan awasi,” tandas Zamroni.

Langkah ini diharapkan menciptakan ketertiban, keadilan, dan transparansi pengelolaan lahan publik di sekitar Pasar Mayong.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaDisperindag JeparaInfo Jeparaparkir depan pasar mayongPasar Mayongpenertiban PKLpengelola parkir nakalPKL Jeparapungliretribusi PKL

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menghadiri panen benih sorgum tersertifikasi di Dukuh Gelam, Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Blora pada 11 Mei 2025 lalu. (Dok. Setda Blora/Harianmuria.com)

Potensi Ketahanan Pangan Melimpah, Blora Jadi Ikon Proyek Nasional BUMDes

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS