JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pengelolaan area parkir di depan Pasar Mayong.
Penertiban ini menyusul laporan pungutan liar (pungli) sewa lahan oleh oknum pengelola parkir terhadap para pedagang.
Disperindag menginisiasi pertemuan dengan pengelola pasar, pengelola parkir, dan perwakilan PKL pada Rabu, 11 Juni 2025. Pertemuan di Kantor Disperindag Jepara ini bertujuan menyelesaikan konflik dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, menegaskan bahwa area di depan Pasar Mayong tetap bisa dimanfaatkan PKL, tetapi harus diatur agar tidak mengganggu kios dan area parkir resmi.
“Boleh berjualan di sana, tapi tidak boleh mengganggu pedagang di kios maupun parkir. Mulai bulan depan, retribusi ditarik langsung oleh kami,” ujar Zamroni.
Baca juga: SP Kedua Menanti Pengelola Parkir Nakal di Depan Pasar Mayong Jepara, Terancam Putus Kontrak
Disperindag juga akan menghitung ulang luas lahan yang digunakan masing-masing pedagang untuk menentukan tarif retribusi yang adil. Rencananya, retribusi dikenakan sebesar Rp500 per meter per tahun, dengan sistem pembayaran yang fleksibel: bisa harian, bulanan, atau langsung setahun.
Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan
Terkait uang sewa yang telah dipungut oleh pengelola parkir sejak 2021, Disperindag menegaskan akan dilakukan pengembalian secara bertahap, sesuai kemampuan pihak yang bersangkutan.
“Kami sudah beri teguran kepada pengelola parkir, dan pengembalian dana akan dilakukan bertahap. Tidak ada tenggat waktu, tapi kami akan awasi,” tandas Zamroni.
Langkah ini diharapkan menciptakan ketertiban, keadilan, dan transparansi pengelolaan lahan publik di sekitar Pasar Mayong.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)