KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Seorang siswa SMP berinisial D (14 tahun) di Ungaran, Kabupaten Semarang, diamankan dan dibina oleh jajaran Polres Semarang setelah mengunggah konten bernada ajakan demonstrasi di media sosial.
Unggahan tersebut memuat kalimat provokatif: “DPRD Ungaran sudah dipenuhi dengan polisi, ayo kapan meh demo?”, disertai gambar Gedung DPRD Kabupaten Semarang. Konten ini sontak menimbulkan keresahan masyarakat dan mendapat respons serius dari aparat kepolisian.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, unggahan tersebut awalnya dianggap sebagai bentuk pertanyaan, namun setelah dianalisis, kontennya mengandung unsur ajakan untuk melakukan unjuk rasa.
“Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan siswa SMP berusia 14 tahun. Kami langsung lakukan pembinaan secara menyeluruh, melibatkan orang tua, pihak sekolah, hingga perangkat desa,” ujar AKBP Ratna, Kamis, 4 September 2025.
Tidak Ada Unsur Provokasi Terorganisir
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi adanya pihak lain yang mengarahkan atau mengorganisir aksi tersebut. Unggahan dilakukan atas inisiatif pribadi siswa D.
“Ia bergerak sendiri. Unggahannya bahkan ditolak oleh netizen yang tidak mendukung ajakan demo tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Ratna mengungkapkan bahwa siswa D memiliki riwayat perilaku bermasalah di sekolah, termasuk pernah kedapatan membawa senjata tajam di dalam tasnya. Bahkan kendaraan di rumahnya diketahui pernah terlibat dalam aksi balap liar.
“Motif dari unggahannya adalah ingin terkenal dan mendapat perhatian dari teman-temannya,” jelas Kapolres.
Pembinaan dan Permintaan Maaf Langsung
Setelah dilakukan pembinaan di Mapolres Semarang, siswa D juga didampingi orang tuanya untuk menemui Bupati Semarang dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas. Di sana, D diberi kesempatan untuk meminta maaf secara langsung.
“Kami harap, melalui pembinaan dan rehabilitasi ini, anak tersebut bisa kembali ke jalur yang benar sebagai pelajar,” ujar AKBP Ratna.
Imbauan Polres Semarang untuk Warga dan Pelajar
Kapolres Semarang menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum, termasuk provokasi di media sosial, memiliki konsekuensi yang jelas. Edukasi akan terus digencarkan, terutama di lingkungan sekolah.
“Kami mengimbau semua pihak, terutama para pelajar, agar bijak bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi dan jangan menjadi provokator. Mari kita jaga kondusivitas Kabupaten Semarang bersama-sama,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










