PATI, Harianmuria.com – Pemimpin Redaksi Lingkar TV, Nailin R.A., menyampaikan pernyataan sikap resmi menyusul dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Lingkar TV berinisial MP, saat menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Pati, pada 4 September 2025.
Dalam pernyataannya, Nailin secara tegas mengutuk segala bentuk kekerasan dan upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya,” tegas Nailin, Senin, 8 September 2025.
Dukungan Penuh untuk Jurnalis MP
Lingkar TV menyatakan memberi dukungan penuh kepada jurnalis MP untuk menentukan sikap sesuai hati nurani dalam menanggapi kasus tersebut. Pihak redaksi menghargai keputusan personal yang diambil, baik melalui jalur hukum maupun langkah lain yang dianggap tepat demi keadilan.
“Lingkar TV berkomitmen mendampingi dan melindungi jurnalis kami agar tetap bisa bekerja dengan aman dan profesional,” tegas Nailin.
Imbauan untuk Semua: Hormati Kerja Jurnalistik
Lingkar TV juga mengimbau setiap pihak agar menghargai profesi jurnalis serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi tugas jurnalistik yang secara tegas dilindungi undang-undang.
Nailin berharap peristiwa yang menimpa jurnalis MP bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. “Kami ingin suasana tetap kondusif, saling menghargai, dan bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










