Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

by Basuki Rahardjo
28 April 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

Camat Gayamsari Eko Yuniarto yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang dugaan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan tiga camat Kota Semarang sebagai saksi, yaitu Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho.

JPU bertanya kepada Eko – yang saat itu menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang – terkait uang setoran nominal Rp16 miliar yang diminta Alwin Basri, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

“Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp 16 miliar, wis pokoke aku minta Rp16 miliar,” ujar Eko menirukan perkataan Alwin, saat menjawab pertanyaan JPU.

Kesaksian serupa diungkapkan oleh Suroto. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi terkait siapa yang meminta proyek Rp16 miliar, Suroto menyatakan bahwa itu berasal dari Alwin Basri.

“Ya sudah ada 16 kecamatan, jadi Rp16 miliar saja,” ujar Suroto menirukan Alwin.

Hakim Gatot juga bertanya apakah benar bahwa kesepakatan tersebut bertempat di ruangan Komisi D Provinsi Jateng, dan siapa saja yang ikut serta dalam kesepakatan tersebut.

“Saat di Komisi D ada empat orang, Pak Alwin, Eko, Martono, dan saya,” jawab Suroto.

Ketiga camat itu bersaksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung. Diketahui bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Semarang.

Lebih Lanjut, majelis hakim juga meminta keterangan Ronny Tjahjo Nugroho terkait perintah Alwin Basri kepada Martono sebagai pelaksana proyek selaku Ketua Gapensi. Ronny mengonfirmasi Alwin menunjuk Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan di kecamatan.

“Saya mendengar (penunjukan tersebut) dari Pak Eko selaku Ketua Paguyuban, saat pertemuan para camat di Salatiga, yang saat itu mengikuti Bimtek dari BKKBN Jateng,” ungkap Ronny.

Menanggapi pernyataan para saksi, penasihat hukum Mbak Ita Agus Nurudin menyimpulkan bahwa tidak ada yang memberikan uang kepada Mbak Ita dan Alwin.

“Jadi semuanya ini persepsi dan opini para saksi, dan tidak ada yang memberi duit atau tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada yang memberi uang ke klien saya,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita, Penasihat Hukum Pertanyakan Kepala Bapenda yang Belum Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.

“Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar,” ujar JPU Rio Vernika Putra pada sidang perdana Senin (21/4/2025) pekan lalu.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriInfo Semarangkasus korupsi Mbak Itamantan Wali Kota SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarangsuami Mbak Ita

Related Posts

News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Kunjungi Jepara, Dubes Spanyol Jajaki Peluang Investasi Pembangunan Pelabuhan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version