KENDAL, Harianmuria.com – Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sidak melibatkan Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak, menyusul aduan warga terkait aktivitas penambangan yang diduga menyalahi aturan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan yang melanggar titik koordinat izin usaha, bahkan berada di atas lahan yang seharusnya digunakan sebagai akses jalan penghubung antarwilayah.
“Ini adalah jalan penghubung antara Desa Winong dan Dusun Duren. Padahal sudah ada musyawarah sebelumnya bahwa area ini akan dijadikan fasilitas umum. Tapi ternyata justru digali untuk tambang,” ujar Sisca di lokasi.
Tambang Diduga Tak Bayar Pajak
Selain pelanggaran koordinat, Sisca juga menyampaikan adanya informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal terkait tunggakan pajak oleh perusahaan tambang.
“Saya dapat informasi dari Pak Wahab, Kepala Bapenda, bahwa pajak dari Januari belum dibayarkan. Bahkan program CSR (Corporate Social Responsibility) juga belum dijalankan,” ungkapnya.
ESDM: Bisa Disanksi, Bahkan Dihentikan
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak, Tyas Andajani, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh keluar dari titik koordinat yang tercantum dalam izin. Ia menyebutkan, perusahaan tambang di Desa Winong sudah dua kali diberi peringatan.
“Jika pelanggaran terus dilakukan dan peringatan ketiga tidak diindahkan, maka akan kami hentikan total kegiatan tambangnya,” tegas Tyas.
Warga Minta Jalan Diperbaiki
Kepala Desa Winong, Angsori, mengatakan bahwa warga sangat berharap jalan penghubung yang rusak karena aktivitas tambang segera diperbaiki. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama warga antara Dusun Duren dan Desa Winong.
“Kalau tambang di kanan-kirinya, ya jalan harus dirapikan dan dilandaikan. Jangan sampai membahayakan warga yang lewat,” kata Angsori.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










