JEPARA, Harianmuria.com – Upaya pembentukan serikat pekerja oleh buruh PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPMI) masih menemui jalan buntu. Hingga kini, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara belum dapat menerbitkan bukti pencatatan serikat tersebut.
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiaji, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pencatatan serikat FSPMI pada 26 Mei 2025. Namun, proses verifikasi yang dilakukan sesuai prosedur menghadapi kendala setelah beberapa pendiri serikat dimutasi oleh perusahaan.
“Kami harap persoalan ini bisa diselesaikan lewat dialog terbuka antara perusahaan dan para pekerja. Kami siap memfasilitasi pertemuan tersebut agar ada titik temu,” kata Samiaji usai menerima audiensi dengan perwakilan buruh, Selasa, 24 Juni 2025.
Baca juga: Serikat Pekerja Dihambat, Ratusan Buruh Jepara Kepung Kantor Dinas Tenaga Kerja
Menurut Samiaji, verifikasi awal dilakukan pada 3 Juni 2025. Namun sehari sebelumnya, empat orang pendiri serikat dimutasi ke PT Kanaan Global Indonesia di Sukoharjo oleh pihak perusahaan. Mutasi ini menyebabkan jumlah anggota pendiri tak lagi memenuhi syarat minimal 10 orang.
“Kami menerbitkan surat penundaan pencatatan pada 4 Juni karena syarat keanggotaan belum terpenuhi,” terang Samiaji.
Para pengurus serikat kemudian mengajukan lima nama pengganti pada 17 Juni 2025. Namun, lagi-lagi perusahaan melakukan mutasi terhadap lima anggota tersebut sehari sebelumnya, 16 Juni.
“Karena syarat kembali tidak terpenuhi, kami tidak bisa melanjutkan pencatatan. Mutasi adalah kewenangan internal perusahaan. Kami tidak punya wewenang untuk mengintervensi hal itu,” jelasnya.
Samiaji menyebut perusahaan berdalih mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di unit Sidoarjo, dan karena menurunnya jumlah pesanan di unit Jepara. Menurut pihak perusahaan, langkah itu diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, para buruh menilai langkah mutasi ini sebagai bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Mereka tetap menuntut pengakuan resmi atas serikat dan menolak wacana perundingan, karena menilai hak berserikat sudah dijamin undang-undang.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)