PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pati Husaini mengungkap masih ada sejumlah perusahaan di Pati yang belum memenuhi hak Upah Minimum Kerja (UMK) para buruh.
Ia menyebutkan bahwa ada 5 hingga 10 perusahaan di Pati yang belum menunaikan tanggung jawab tersebut.
Meski demikian, Husaini tidak menyebutkan secara detail nama para perusahaan yang dimaksud. Dan hingga kini, Sarbumusi masih menerima keluhan dari para pekerja.
“Di Pati banyak perusahaan yang belum membayar standart UMK. Sekitar 5-10 yang belum membayar,” ungkap Husaini, saat ditemui baru-baru ini.
Ia cukup menyayangkan terkait realita tersebut, mengingat UMK merupakan upah paling kecil yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Tak hanya itu, Husaini pun menilai jika keberadaan UMK tidak dibayarkan secara utuh, berarti standar kehidupan di Pati masih dapat dikatakan belum layak.
“Karena UMK ini paling dasar. Dasarnya karena upah ini pantasnya untuk pekerja yang belum berumah tangga. Jadi upah ini tidak terbayar, maka standar hidup minimal di Pati tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Husaini meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Pati untuk menegur dan menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi hak gaji pekerja sesuai UMK secara penuh.
Selain itu, dirinya berharap tahun depan UMK Kabupaten Pati dapat dinaikkan. Terlebih sekarang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik dan terjadi inflasi.
“UMK di November ini harusnya sudah ada proses dan harusnya naik, karena tingkat inflansi naik dan BBM naik. Jadi buruh harus diadvokasi dibantu agar pemerintah bisa menaikan upah minimum,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)