KENDAL, Harianmuria.com – Seorang pengayuh sepeda bernama Mukri, warga Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, meninggal dunia setelah tertemper KA Tawang Jaya Premium di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Payung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Selasa pagi, 23 September 2025.
Korban Terseret 20 Meter saat Melintasi Rel
Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengayuh sepeda dan mencoba melintasi perlintasan rel tanpa melihat datangnya kereta dari arah barat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi karena korban diduga kurang waspada dan tetap menyeberang meski kereta sudah sangat dekat.
“Korban menyeberang di perlintasan tanpa palang ketika kereta datang dengan kecepatan tinggi. Ia terseret hingga sekitar 20 meter,” ujarnya.
Petugas gabungan dari Polres Kendal dan Unit Pengamanan PT KAI segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
Imbauan PT KAI soal Keselamatan
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa palang membutuhkan kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
“Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel dan wajib berhenti, tengok kiri-kanan sebelum melintas,” tegasnya.
Franoto juga mengingatkan bahwa berada di ruang manfaat jalur rel kereta tanpa kepentingan resmi merupakan pelanggaran hukum, sesuai Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Upaya Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Untuk menekan angka kecelakaan, PT KAI secara berkala melakukan sosialisasi keselamatan, serta menjalin kerja sama dengan aparat dan pemerintah daerah untuk peningkatan keamanan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu dan sinyal peringatan, karena satu kelalaian bisa berakibat fatal,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










