DEMAK, Harianmuria.com – Sengketa kepemilikan tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo di Kadilangu, Kabupaten Demak, semakin memanas. Tim kuasa hukum Raden Krisnaidi, dari Kantor Penasihat Hukum Choirin Nizar Alqodari, membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga yang mengeklaim sebagai penerus sah yayasan wakaf yang berdiri pada 1999.
Choirin Nizar menyatakan, klaim tersebut tidak berdasar hukum dan perlu diluruskan. Ia merujuk pada surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU Nomor: AHU-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang berdiri berdasarkan Akta No. 8 tanggal 8 Desember 2020 merupakan badan hukum baru, bukan kelanjutan dari yayasan sebelumnya.
“Surat Kemenkumham jelas menyebut bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah yayasan baru, bukan kelanjutan dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang tercatat sejak 2003,” tegas Choirin Nizar saat memberikan keterangan di Polres Demak, Senin, 11 Agustus 2025.
Tidak Berwenang Kuasai Aset Wakaf
Nizar menambahkan, Yayasan Sunan Kalijaga tidak memiliki hak atau kewenangan hukum atas 288 bidang tanah wakaf yang tercatat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan pengurus tercatat sebagai R. Rachmad (Ketua), R. Krisnaidi (Sekretaris), dan Anggani Soedjono (Bendahara).
Menurutnya, pergantian nama dari ‘Kalidjogo’ ke ‘Kalijaga’ tidak bisa otomatis menjadi dasar peralihan aset wakaf.
Putusan PTUN dan MA Tidak Terkait Aset Wakaf
Lebih lanjut, Nizar juga menjelaskan bahwa Putusan PTUN No. 107/PTUN-JKT hanya bersifat niet ontvankelijke (NO) atau gugatan tidak diterima karena alasan administratif, sehingga tidak menyentuh materi pokok perkara.
Putusan perdata No. 12/Pdt.D/2020 PN Demak dan Putusan Mahkamah Agung No. 3490-K/Pdt/2021, kata dia, juga tidak mengatur pengalihan atau kepemilikan tanah wakaf dari Yayasan Kalidjogo ke Yayasan Kalijaga.
Laporan Pencurian Sertifikat Tetap Berjalan
Terkait dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf oleh oknum tertentu, laporan dari R. Krisnaidi kepada Polres Demak tetap dilanjutkan. Nizar menegaskan bahwa tindakan hukum ini sah dan memiliki dasar legal.
“Perlu diingat, kedudukan hukum antara R. Rachmad dan R. Krisnaidi adalah sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi,” tegas Nizar.
Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum terkait status dan penguasaan aset wakaf.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










