JEPARA, Harianmuria.com – Sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi penghubung antara desa dan PLTU Jepara pada Senin (9/1). Pengerukan batas tanah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara yang berlangsung di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Personil Satpol PP Jepara juga dikerahkan untuk mengamankan proses perataan tanah milik Pemda itu. Pasalnya, prosesi sempat berlangsung tidak kondusif dimana beberapa pihak debat panas mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah dan menghalang-halangi petugas selama beberapa jam.
Kepala Satpol PP Jepara, Anwar Sadad mengungkapkan, konflik perebutan tanah di tempat tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pihaknya juga menyebut, proses pengembalian tempat menjadi jalan ini sudah sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah yang bernomor 180/021566 Tentang Rekomendasi Penyelesaian Masalah Aset Daerah.
“Pak Gubernur mengamanatkan bahwa harus ada pengamanan fisik, administrasi maupun hukum. Serta penertiban segala yang berpotensi merugikan daerah maupun stabilitas wilayah,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pengerukan dan perataan tanah ini, ia mengatakan sempat dilakukan eksekusi tanah. Namun, saat itu yang berhasil dilakukan hanya menggusur sejumlah material.
“Tapi pada pagi ini semuanya kami akan amankan dan akan diberikan Satpol PP line,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, secara kronologis tanah yang diratakan ini dahulu dimiliki oleh warga bernama Sri wulan. Kemudian, pada tahun 1986 dijual ke sebelas orang dengan proses jual beli yang menggunakan Later C Desa. Namun saat itu, sertifikat masih dipegang oleh Sri Wulan, padahal statusnya sudah bukan lagi hak miliknya.
“Kemudian dibelilah oleh PLTU. Bu Sri Wulan tidak memiliki hak apapun di sini, meski mengkantongi sertifikat asli. Tapi semua masih proses di Polres Jepara terkait dengan pelaporan-pelaporan tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan perataan dan pengembalian tanah menjadi jalan kembali, pihak Satpol PP akan melakukan jaga selama 15 hari. Kedepannya juga akan dilanjutkan kontruksi dengan menggunakan beton, sehingga jalan tersebut tersambung.
“Kami akan serahkan ke PLTU untuk penggunaan dan juga warga sekitar,” imbuhnya.
Sementara itu, pembukaan sekat jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat respon baik dan dukungan dari masyarakat sekitar.
Meskipun sempat terjadi keributan dengan beberapa pihak yang mengaku pemilik tanah, namun beberapa warga Desa Tubanan mendukung perataan tanah tersebut untuk dijadikan jalan kembali.
Dukungan tersebut pun tampak dari banyaknya warga yang datang dan membantu alat berat milik Pemda untuk melakukan eksekusi lahan.
Sudarmanto, salah seorang nelayan di Desa Tubanan mengaku bahwa ia merasa bersyukur atas pembongkaran sekat tersebut. Menurutnya, pengembalian tempat tersebut akan menjadi akases jalan yang mempermudah masyarakat.
“Adanya proses pengembalian tanah jadi jalan ini, pihak nelayan mengucapkan terima kasih untuk membuka jalan akses umum dan akses nelayan maupun petani,” ungkapnya.
Pihaknya mengungkapkan, sebelum adanya sekat, ia merasa sangat terganggu. Terutama saat melakukan pembongkaran muatan yang terbilang jauh dari tempat tersebut.
“Kemarin saat ombak kami terpaksa bongkar di sebelah barat, dan pickup juga belum bisa masuk. Akhirnya kami bongkoki (pikul/red) ke arah sana,” ujarnya.
Sudarmanto juga mengaku bersyukur atas pengembalian fungsi tempat tersebut. Ia merasa bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara mampu menyerap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan tempat tersebut.
“Kami juga bersyukur bahwa unek-unek, kami, para nelayan dan petani juga sudah tersampaikan,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)