Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

SEMA Terbit, PN Pati Tolak Pengajuan Nikah Beda Agama

by Sekar Sari
26 Juli 2023
in News, Highlight
0 0
Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwi Hartoyo. (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwi Hartoyo. (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2023 terkait penetapan pernikahan beda agama, ternyata memicu berbagai respon di masyarakat. SE ini tentu menjadi rujukan mutlak untuk menolak segala pengajuan permohonan persetujuan pernikahan beda agama.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, pihaknya akan secara tegas menolak jika nantinya ada pengajuan permohonan nikah beda agama. Pasalanya isi SE itu harus diberlakukan di seluruh pengadilan negeri.

“Jadi jika ada pengajuan pasti ditolak. Perlu dicatat jika ini terkait pengesahan pernikahan beda agama, bukan pencatatan jika mereka sudah nikah diluar negeri” jelasnya ketika ditemui pada Selasa (25/7/2023).

Sebelum ada SE ini, lanjut Aris, penetapan pengesahan pernikahan beda agama telah dilarang menurut Undang-undang Perkawinan pasal 2 ayat 1. Didalamnya, menerangkan jika perkawinan yang sah itu menurut kepercayaan harus satu agama yang mengikat keduanya.

“Walaupun masih dilakukan pernikahan yang beda agama, maka dari pencatatan sipil akan mengarahkan ke pengadilan untuk meminta persetujuan. Jika tidak ada persetujuan di pengadilan, maka tidak bisa dicatatkan,” ungkapnya.

Selama ini, ia menyebut memang ada pengadilan yang pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

“Beberapa pengakuan yang dikabulkan, sebenarnya itulah yang memicu gejolak dan polemik. Walaupun beberapa pihak juga mengecam atas SE ini karena dianggap bertentangan dengan HAM,” tandasnya.

Meski SE tersebut banyak mendapat kecaman lantaran mengekang hak asasi manusia, Aris mengaku hanya dapat menjalankan tugas dan perintah dari negara. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiNikah Beda AgamapatiPENGADILAN NEGERI

Related Posts

News

Elpiji 3 Kg Langka di Randublatung Blora: Harga Naik, Pedagang Menjerit

14 Juli 2025
News

Sekolah Rakyat Pindah Lokasi, Bupati Kendal Pastikan Lahan Siap Bangun

14 Juli 2025
News

Internet Masuk Desa, Mohammad Saleh: Momentum Emas Bangun Ekonomi Lokal

14 Juli 2025
Hukum & Kriminal

Ditangkap! Penjambret Kalung Emas Nenek 68 Tahun di Grobogan

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Anggota DPR Abdul Wachid Dukung Usulan Pemangkasan Durasi Ibadah Haji Jadi 30 Hari

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version