PATI, Harianmuria.com – Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2023 terkait penetapan pernikahan beda agama, ternyata memicu berbagai respon di masyarakat. SE ini tentu menjadi rujukan mutlak untuk menolak segala pengajuan permohonan persetujuan pernikahan beda agama.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, pihaknya akan secara tegas menolak jika nantinya ada pengajuan permohonan nikah beda agama. Pasalanya isi SE itu harus diberlakukan di seluruh pengadilan negeri.
“Jadi jika ada pengajuan pasti ditolak. Perlu dicatat jika ini terkait pengesahan pernikahan beda agama, bukan pencatatan jika mereka sudah nikah diluar negeri” jelasnya ketika ditemui pada Selasa (25/7/2023).
Sebelum ada SE ini, lanjut Aris, penetapan pengesahan pernikahan beda agama telah dilarang menurut Undang-undang Perkawinan pasal 2 ayat 1. Didalamnya, menerangkan jika perkawinan yang sah itu menurut kepercayaan harus satu agama yang mengikat keduanya.
“Walaupun masih dilakukan pernikahan yang beda agama, maka dari pencatatan sipil akan mengarahkan ke pengadilan untuk meminta persetujuan. Jika tidak ada persetujuan di pengadilan, maka tidak bisa dicatatkan,” ungkapnya.
Selama ini, ia menyebut memang ada pengadilan yang pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
“Beberapa pengakuan yang dikabulkan, sebenarnya itulah yang memicu gejolak dan polemik. Walaupun beberapa pihak juga mengecam atas SE ini karena dianggap bertentangan dengan HAM,” tandasnya.
Meski SE tersebut banyak mendapat kecaman lantaran mengekang hak asasi manusia, Aris mengaku hanya dapat menjalankan tugas dan perintah dari negara. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)