PATI, Harianmuria.com – Beberapa sekolah di Kabupaten Pati sudah menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran siswa baru.
Akan tetapi, sebagian sekolah masih mentolelir karena penyebaran pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) belum sepenuhnya merata. Sebagai gantinya, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut pantauan, kondisi tersebut disebabkan adanya anggapan bahwa kebutuhan KIA untuk instansi pendidikan belum begitu urgen. Sehingga sekolah masih melonggarkan aturan terkait kepemilikan KIA saat pendaftaran siswa baru.
Disdukcapil Pati: KIA Bagian dari Pemenuhan Hak Konstitusional Anak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah ini untuk segera melakukan pengajuan pembuatan KIA. Sebab berkas ini penting dan memiliki banyak manfaat, utamanya untuk keperluan sekolah anak.
“Selain untuk persyaratan mendaftar sekolah, KIA juga berguna untuk syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, untuk mengurus klaim asuransi,” ungkapnya pada Rabu, 11 September 2024.
Ia menambahkan dalam kondisi tertentu KIA berguna untuk mengidentifikasi identitas anak korban kecelakaan maupun mencegah tindak perdagangan anak.
“Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)