SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, yang merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.
Penahanan dilakukan usai JP menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu, 27 Agustus 2025. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, JP diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
“Tersangka JP langsung ditahan setelah diperiksa. Ia menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten bersama tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera,” jelas Alexander.
2 Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza Klaten
Selain JP, Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, JS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. JS diduga membuat dan menetapkan perjanjian sewa tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Namun, penyidik tidak menahan JS karena alasan kesehatan.
Selain JP dan JS, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni JFS dan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, DS.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.
Baca juga: OC Kaligis Ungkap Dugaan Kriminalisasi Investor di Kasus Sewa Lahan Plaza Klaten
Skema Sewa Tanpa Lelang Rugikan Pemkab Klaten
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa penyewaan Plaza Klaten seharusnya dilakukan secara terbuka melalui lelang dan didasarkan pada perjanjian tertulis.
Namun dalam praktiknya, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Klaten, DS, justru menunjuk langsung JFS secara lisan untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian, Plaza tersebut disewakan kembali kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada, dan PT MMS.
Uang Sewa Tak Masuk Kas Daerah
Data Kejati Jateng mencatat, total uang sewa Plaza Klaten dari 2019 hingga 2022 mencapai Rp14,2 miliar, namun hanya Rp3,97 miliar yang tercatat masuk ke kas daerah. PT MMS telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng.
Sementara itu, DS sudah ditahan sejak 23 Juni 2025, dan JFS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.
Alexander menyebut pola dugaan korupsi antara dua Sekda Klaten ini serupa, yakni menggunakan klausul perjanjian sewa yang merugikan daerah. Klausul tersebut antara lain: masa sewa lebih dari lima tahun, pembayaran bulanan tanpa jaminan, dan perhitungan nilai sewa hanya berdasarkan tenant yang terisi.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










