Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten atas Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten Rp6,8 Miliar

Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten atas Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten Rp6,8 Miliar

Basuki by Basuki
28 Agustus 2025 09:34
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sekda Klaten JP ditahan Kejati Jateng atas dugaan korupsi sewa Plaza Klaten senilai Rp6,8 miliar.

Sekda Klaten JP ditahan oleh Kejati Jateng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, yang merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.

Penahanan dilakukan usai JP menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu, 27 Agustus 2025. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, JP diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

“Tersangka JP langsung ditahan setelah diperiksa. Ia menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten bersama tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera,” jelas Alexander.

2 Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza Klaten

Selain JP, Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, JS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. JS diduga membuat dan menetapkan perjanjian sewa tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Namun, penyidik tidak menahan JS karena alasan kesehatan.

Selain JP dan JS, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni JFS dan mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, DS.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

Baca juga: OC Kaligis Ungkap Dugaan Kriminalisasi Investor di Kasus Sewa Lahan Plaza Klaten

Skema Sewa Tanpa Lelang Rugikan Pemkab Klaten

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa penyewaan Plaza Klaten seharusnya dilakukan secara terbuka melalui lelang dan didasarkan pada perjanjian tertulis.

Namun dalam praktiknya, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Klaten, DS, justru menunjuk langsung JFS secara lisan untuk mengelola Plaza Klaten. Kemudian, Plaza tersebut disewakan kembali kepada pihak ketiga seperti PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada, dan PT MMS.

Uang Sewa Tak Masuk Kas Daerah

Data Kejati Jateng mencatat, total uang sewa Plaza Klaten dari 2019 hingga 2022 mencapai Rp14,2 miliar, namun hanya Rp3,97 miliar yang tercatat masuk ke kas daerah. PT MMS telah menitipkan dana pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng.

Sementara itu, DS sudah ditahan sejak 23 Juni 2025, dan JFS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025.

Alexander menyebut pola dugaan korupsi antara dua Sekda Klaten ini serupa, yakni menggunakan klausul perjanjian sewa yang merugikan daerah. Klausul tersebut antara lain: masa sewa lebih dari lima tahun, pembayaran bulanan tanpa jaminan, dan perhitungan nilai sewa hanya berdasarkan tenant yang terisi.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengJateng Hari IniJPkasus korupsiKejati Jatengkorupsi Plaza KlatenSekda Klatensewa Plaza Klaten

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
KLHK dorong pengelolaan sampah dari rumah tangga untuk mengurangi beban TPA Ngronggo yang diprediksi penuh dalam dua tahun.

Gunungan Sampah Capai 15 Meter, TPA Ngronggo Salatiga Diprediksi Penuh 2 Tahun Lagi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS