REMBANG, Harianmuria.com – Sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang mengeluhkan soal lamanya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, tanpa surat tersebut nelayan tidak dapat berangkat melaut untuk menangkap ikan.
Menurut keterangan salah satu pengurus paguyuban nelayan, Gunardi, Meski Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) keluar, nelayan belum dapat berangkat tanpa ada SIPI. Selain itu, di Kabupaten Rembang sudah ada 84 kapal nelayan yang sudah beralih
menggunakan alat tangkap baru, yakni jaring tarik berkantong.
“Harapan nelayan kaitannya dengan perizinan agar bisa dipercepat karena nelayan sudah sembilan bulan lebih menganggur kaitannya untuk menunggu SIPI keluar. Karena ada 84 kapal jaring tarik berkantong keluar SIUP nya. Namun dari 92 kapal nelayan jaring tarik berkantong, SIPI nya belum keluar. Kalau belum keluar ya belum berani melaut,” katanya pada Kamis (11/8).
Tidak hanya itu, tanpa adanya SIPI nelayan juga tidak dapat melakukan pengisian perbekalan bahan bakar solar. Karena untuk mengisi bahan bakar nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Sedangkan surat rekomendasi bisa didapat setelah SIPI itu sendiri keluar.
“Kalau nekat juga gak bisa, karena untuk perbekalan solarnya harus ada rekom dari pelabuhan terdekat. Kalau gak ada SIPI ini ya kami menangis. Kami berharap bisa dipercepat itu aja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang Yunus mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Terkait pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya, dan difasilitasi jaringan WIFI.
“Kita sudah melakukan pendampingan, pengurusan secara online kita fasilitasi internet di kantor. Karena ini kewenangan KKP,” pungkasnya. (Lingkar Network | mir | Harianmuria.com)