SEMARANG, Harianmuria.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sejak 8 April 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dalam satu bulan pelaksanaan, program ini berhasil menghapus piutang pajak sebesar Rp223 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Nadi Santoso mengatakan, saat ini total piutang pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp2,8 triliun.
“Selama satu bulan program berjalan, piutang pajak yang berhasil dihapuskan mencapai Rp223 miliar. Kami optimistis target penghapusan hingga Rp600 miliar hingga 30 Juni 2025 dapat tercapai,” ujar Nadi pada Selasa (13/5/2025).
Selain penghapusan piutang, Pemprov Jateng juga menerima pendapatan sebesar Rp109 miliar dari pembayaran PKB selama periode 8–30 April 2025. Denda pajak sebesar Rp339 miliar juga berhasil dibebaskan melalui program ini.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB ini terbilang tinggi. Tercatat sebanyak 437 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kini kembali aktif melakukan pembayaran.
“Ini luar biasa. Banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak peduli, kini aktif kembali. Sebanyak 437 ribu kendaraan ‘hidup’ lagi,” ujar Nadi.
Nadi mengimbau masyarakat Jateng untuk segera memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini, mengingat batas waktunya hanya sampai akhir Juni 2025 dan tidak akan diperpanjang.
“Program ini pertama dan terakhir kali diberikan. Bapak Gubernur memberikan kesempatan pemutihan hanya satu kali. Jadi, manfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” pungkasnya.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)










