SALATIGA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama tim Bea Cukai melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Selasa (20/5/2025).
Operasi itu menyasar sejumlah titik rawan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kota Salatiga. Sebelum turun ke lapangan, tim melaksanakan rapat koordinasi teknis untuk mematangkan strategi.
“Tim dibagi menjadi tiga kelompok: tim undercover, tim bermotor, dan tim mobil pelat hitam, serta satu tim patroli yang siap siaga,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga Guntur Junanto.
Hasilnya, tim undercover berhasil membeli rokok ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Hanya berselang dua menit, tim motor dan mobil langsung melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku penjual rokok ilegal.
Tim gabungan berhasil menyita barang bukti 5.440 batang atau 288 bungkus rokok ilegal. “Pelaku dan barang bukti langsung kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti telah disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang,” ungkap Guntur.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk rokok dan memastikan keasliannya melalui pita cukai. Guntur juga mengingatkan para pedagang dan pengecer untuk tidak menjual rokok ilegal, karena ada sanksi tegas berupa penyitaan barang dan sanksi administratif.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan negara dari cukai,” tegasnya.
Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekda Nomor 800.1.11.1/825 tentang pembentukan Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Dalam giat tersebut, dikerahkan 14 personel Satpol PP dan dua petugas dari Bea Cukai.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)