KUDUS, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terus memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selama Januari hingga akhir November 2025, Satpol PP mencatat telah melakukan sekitar 100 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras (miras) ilegal hingga praktik asusila.
3.000 Botol Miras Ilegal Disita
Dalam serangkaian operasi tersebut, Satpol PP Kudus menyita kurang lebih 3.000 botol miras dari sejumlah tempat karaoke dan warung yang beroperasi tanpa izin.
Tak hanya itu, petugas juga menjaring tiga pasangan bukan suami istri di beberapa lokasi penginapan dan rumah kos yang diduga melakukan aktivitas asusila.
Razia Merespons Aduan Masyarakat
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, menegaskan bahwa operasi penertiban bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindaklanjuti keresahan warga.
“Ketika ada aduan dari masyarakat, terutama melalui aplikasi Wadul K1&K2 dan diteruskan oleh pimpinan daerah, kami langsung bergerak. Masyarakat menaruh harapan besar agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menyebutkan, razia dilakukan menyeluruh di tempat hiburan malam, hotel, rumah kos, hingga aktivitas galian C yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Fokus Penegakan Perda Hiburan Malam
Salah satu fokus utama Satpol PP adalah penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan karaoke.
Peraturan ini dianggap penting untuk menjaga nilai sosial dan karakter masyarakat Kudus. Namun di lapangan, Satpol PP masih menghadapi trik ‘kucing-kucingan’ dari sejumlah pelaku usaha ilegal.
“Saat razia digelar, mereka berhenti sementara, lalu buka lagi setelah petugas pergi. Kami tetap tegas, jika ditemukan alat karaoke atau barang bukti lainnya, langsung kami amankan,” tegas Eko.
Terkendala Jumlah PPNS Bersertifikat
Eko juga mengungkapkan bahwa penegakan Perda belum sepenuhnya optimal karena tidak semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP telah memiliki sertifikat. Akibatnya, penindakan hukum harus dilakukan bersama aparat Polri dan TNI.
Meski demikian, Satpol PP Kudus memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










