Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Satpol PP Kudus Lakukan 100 Penindakan Pelanggaran, Sita 3.000 Botol Miras Ilegal

Satpol PP Kudus Lakukan 100 Penindakan Pelanggaran, Sita 3.000 Botol Miras Ilegal

Basuki by Basuki
04 Desember 2025 15:05
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Satpol PP Kudus melakukan 100 penindakan pelanggaran sepanjang Januari–November 2025 dan menyita 3.000 botol miras ilegal.

Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar razia miras di Kecamatan Bae pada 7 Oktober 2025. (Dok. IG Satpol PP Kudus/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terus memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selama Januari hingga akhir November 2025, Satpol PP mencatat telah melakukan sekitar 100 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras (miras) ilegal hingga praktik asusila.

3.000 Botol Miras Ilegal Disita

Dalam serangkaian operasi tersebut, Satpol PP Kudus menyita kurang lebih 3.000 botol miras dari sejumlah tempat karaoke dan warung yang beroperasi tanpa izin.

Tak hanya itu, petugas juga menjaring tiga pasangan bukan suami istri di beberapa lokasi penginapan dan rumah kos yang diduga melakukan aktivitas asusila.

Razia Merespons Aduan Masyarakat

Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, menegaskan bahwa operasi penertiban bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindaklanjuti keresahan warga.

Baca Juga:  281 Calon Jemaah Haji Kudus Belum Lunasi Bipih, Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026

“Ketika ada aduan dari masyarakat, terutama melalui aplikasi Wadul K1&K2 dan diteruskan oleh pimpinan daerah, kami langsung bergerak. Masyarakat menaruh harapan besar agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.

Ia menyebutkan, razia dilakukan menyeluruh di tempat hiburan malam, hotel, rumah kos, hingga aktivitas galian C yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Fokus Penegakan Perda Hiburan Malam

Salah satu fokus utama Satpol PP adalah penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan karaoke.

Peraturan ini dianggap penting untuk menjaga nilai sosial dan karakter masyarakat Kudus. Namun di lapangan, Satpol PP masih menghadapi trik ‘kucing-kucingan’ dari sejumlah pelaku usaha ilegal.

“Saat razia digelar, mereka berhenti sementara, lalu buka lagi setelah petugas pergi. Kami tetap tegas, jika ditemukan alat karaoke atau barang bukti lainnya, langsung kami amankan,” tegas Eko.

Baca Juga:  Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

Terkendala Jumlah PPNS Bersertifikat

Eko juga mengungkapkan bahwa penegakan Perda belum sepenuhnya optimal karena tidak semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP telah memiliki sertifikat. Akibatnya, penindakan hukum harus dilakukan bersama aparat Polri dan TNI.

Meski demikian, Satpol PP Kudus memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskudusmiras ilegalSatpol PP Kudus

Related Posts

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Menjelang Hari Jadi ke-276 Blora, Bupati Arief Rohman memimpin ziarah ke makam para leluhur dan bupati terdahulu, termasuk Sunan Pojok serta sejumlah bupati dari masa kolonial hingga era modern.

Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Bupati Arief Pimpin Ziarah Makam Para Leluhur

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS