Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Satpol PP Jepara Grebek Karaoke Ilegal, 13 LC dan Puluhan Miras Diamankan

Satpol PP Jepara Grebek Karaoke Ilegal, 13 LC dan Puluhan Miras Diamankan

Sekar Sari by Sekar Sari
08 November 2022 12:09
in News
0 0
PENDATAAN: Petugas Satpol PP Jepara mendata LC dan barang bukti dalam operasi penertiban. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

PENDATAAN: Petugas Satpol PP Jepara mendata LC dan barang bukti dalam operasi penertiban. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara gencar melakukan operasi tempat karaoke ilegal dan toko penjual minuman beralkohol. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Tahun 2022.

Kepala bidang Penegakan Perundang-Undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas) Satpol PP Jepara Abdul Khalim mengatakan, jajarannya telah menggelar operasi ke sejumlah tempat penjual minum keras (miras) dan karaoke ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, Sabtu malam (5/11).

Adapun wilayah yang dituju meliputi, Kecamatan Jepara, Kecamatan Tahunan, Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Batealit dan Kecamatan Mlonggo.

“Petugas menyasar ke sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat penjualan miras dan karaoke ilegal yang masih beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan, dari hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Jepara di Desa Bantrung Kecamatan Batealit, ditemukan sebuah bunker di bawah tanah bernama Karaoke Danyang tiga kamar.

Tiga wanita pemandu karaoke (LC) berhasil diamankan dari bunker. Sementara tempat karaoke di rumah utama dalam keadaan tidak beroperasi. 

“Selain mengamankan tiga wanita penghibur petugas juga mengamankan peralatan karaoke dan miras serta memanggil pemilik dan pengelola untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” ungkap Abdul Khalim. 

Di sisi lain petugas Satpol PP Jepara juga berhasil menjaring 10 wanita pemandu karaoke dan menyita peralatan karaoke serta miras di lokasi Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo. 

“Selain menjaring LC, petugas juga mengamankan 4 buah LCD 43 inch, 2 buah LCD 32 inch 1 buah LCD 50 inch, 1 buah LCD Monitor, 4 buah CPU, 4 buah mikropon, 3 buah crossover, 4 buah power ampli. 2 botol kecil congyang dan 1 botol vodka serta memanggil pemilik dan pengelola karaoke tersebut,” imbuhnya. 

Abdul Khalim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban karaoke ilegal. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2001 dan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2016 serta instruksi Bupati Jepara nomor 300.3/4682 Tahun 2022. 

“Untuk pemilik dan pengelola tempat karaoke ilegal tersebut serta wanita pemandu karaoke yang terjaring dalam operasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 8 November 2022,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: GrebekInfo JeparaInfo MuriajeparaKaraoke IlegalLCmirasPemandu KaraokeSatpol PP Jepara

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
ANTUSIAS: Buruh rokok saat mengikuti pelatihan yang menggunakan anggaran DBHCHT di Kantor RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Senin (7/11). (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

400 Buruh Rokok di Kudus Antusias Ikuti Pelatihan DBHCHT

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS