DEMAK, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim gabungan gencar melakukan razia untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, di wilayah Kota Wali.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono menjelaskan, ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita dalam operasi razia selama dua hari, Rabu–Kamis (14–15/5/2025).
“Kami terjun langsung untuk melakukan razia dengan menyambangi dan memeriksa warung atau toko di sepanjang jalan desa, sekaligus melakukan pemeriksaan di kediaman penjual,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para penjual serta menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal di tempat usaha mereka.
Pada Rabu (14/5/2025), tim gabungan berhasil menyita 2.976 batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Bonang dan Wedung. Dalam razia pada Kamis (15/5/2025) yang menyasar wilayah Kecamatan Wonosalam, tim berhasil menyita 60 batang rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di salah satu toko milik warga.
“Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi secara masif untuk memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” tandas Agus.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), serta Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan DBHCHT.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)










