SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus mempercepat upaya pengentasan kawasan permukiman kumuh. Target besar dicanangkan, yaitu Salatiga bebas kawasan kumuh pada 2030.
Menurut data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga, sepanjang 2016–2024 sebanyak 238,36 hektare (ha) kawasan kumuh telah berhasil ditangani. Sementara pada 2025, masih tersisa sekitar 25,89 ha yang menjadi fokus penanganan.
Pemetaan dan Evaluasi Berkelanjutan
Penetapan kawasan kumuh di Salatiga mengacu pada Keputusan Wali Kota Nomor 600.2/127/2024, yang mencakup 20 titik di level RT dan RW tersebar di 11 kelurahan.
Pemkot saat ini tengah melakukan evaluasi dan pembaruan delinasi (pemetaan kuantitatif) untuk memantau perkembangan terkini, yang direncanakan kembali diperbarui pada 2026.
“Intervensi terus berjalan setiap tahun. Dinamika kota dan aktivitas ekonomi dapat mengurangi titik kumuh, tetapi juga bisa menimbulkan titik kumuh baru. Karena itu evaluasi berkala sangat diperlukan,” jelas Kepala DPKP Salatiga, Susanto Adi Wibowo, Selasa, 11 November 2025.
Tersisa 25 Hektare yang Belum Tertangani
Susanto menjelaskan, data awal (starting kumuh) berdasarkan SK Wali Kota tahun 2016 mencatat 253,66 ha kawasan kumuh.
Dalam perkembangannya, ditemukan titik baru seluas 3,72 ha (2019) dan 6,87 ha (2023), ditambah hasil delinasi 28,77 ha, sehingga total luasan kumuh mencapai 264,25 ha.
“Dari total tersebut, 238,36 ha sudah tertangani, menyisakan 25,89 ha yang masih dalam tahap penanganan hingga 2025,” kata Susanto.
Tahun ini, DPKP telah melakukan intervensi terhadap 7,79 ha kawasan kumuh di tiga kelurahan, yaitu Blotongan (Kecamatan Sidorejo) serta Kumpulrejo dan Noborejo (Kecamatan Argomulyo).
6 Strategi Menuju Zero Kumuh 2030
Susanto menuturkan, DPKP menjalankan enam strategi utama dalam menuntaskan kawasan kumuh di Salatiga, yaitu:
- Regulasi: Berlandaskan Perda No. 10/2023 dan SK Wali Kota 600.2/127/2024 sebagai acuan lokus penanganan.
- Perencanaan: Mengacu pada RPJMD dan Renstra DPKP 2025–2029.
- Prioritas Anggaran: Memastikan anggaran menyasar titik kumuh yang telah ditetapkan agar tepat sasaran.
- Partisipasi Masyarakat: Melalui musrenbang, aduan publik, dan pelibatan warga dalam penataan PSU lingkungan.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Melibatkan OPD, instansi, lembaga, hingga komunitas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Permukiman.
- Optimasi Sumber Daya: Mengoptimalkan dukungan CSR serta program dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kawasan kumuh di Salatiga berjalan menyeluruh dan berkelanjutan, hingga benar-benar mencapai target zero kumuh tahun 2030,” tegas Susanto.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










