Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi

Basuki by Basuki
1 Juli 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi

Kejadian saat F dihalangi oleh polisi untuk hadir sebagai saksi dalam kasus penembakan Gamma dengan terdakwa Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 1 Juli 2025. (Istimewa/Harianmuria.com)

690
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 1 Juli 2025. Namun ketegangan terjadi saat seorang saksi berinisial F diduga dihalangi oleh oknum polisi dari Polrestabes Semarang saat akan memasuki ruang sidang.

Saksi F, yang diusulkan atas permintaan terdakwa Aipda Robig Zaenudin, dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang tertutup. Meski demikian, penasihat hukum korban, Zaenal Petir, hadir untuk mendampingi dan mengawasi proses berlangsung.

Menurut Zaenal, F adalah anak di bawah umur yang telah resmi dikuasakan kepada pendamping hukum. Ia adalah saksi penting karena menyaksikan langsung peristiwa penembakan.

Namun, menurut Zaenal, F justru dicegat oleh beberapa oknum anggota Polrestabes Semarang dan dipaksa hanya masuk bersama mereka, meski telah jelas memiliki pendamping hukum.

“Saya merangkul anak itu, tapi tetap dicegat. Seolah-olah anak ini seperti disandera. Ini bentuk intervensi terhadap proses peradilan,” tegas Zaenal.

Zaenal menyebut bahwa oknum polisi yang menghalangi saksi berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.

Zaenal menjelaskan, dalam keterangan sebelumnya F justru menyampaikan fakta yang menguntungkan pihak korban. Ia membantah narasi bahwa penembakan dilakukan karena adanya tawuran atau serangan senjata tajam terhadap F.

“Tidak ada tawuran. F juga tidak terluka. Narasi bahwa terdakwa menembak untuk menyelamatkan F itu tidak benar,” jelasnya.

Hakim sempat mengeluarkan terdakwa Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi merasa takut.

Zaenal juga mengungkap bahwa malam sebelum persidangan, dua anggota polisi diduga mendatangi rumah F dan menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum soal sidang.

“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” sergahnya.

Setelah sempat terjadi ketegangan, pihak kuasa hukum terdakwa akhirnya mengakui bahwa pendampingan hukum atas F memang sudah diberikan kepada Zaenal. Saksi kemudian diperbolehkan masuk dan menjalani pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigBerita SemarangInfo Semarangkasus polisi tembak siswaoknum polisi halangi saksipenembakan Gammapenembakan siswa Semarangsidang PN Semarang

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS