SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 1 Juli 2025. Namun ketegangan terjadi saat seorang saksi berinisial F diduga dihalangi oleh oknum polisi dari Polrestabes Semarang saat akan memasuki ruang sidang.
Saksi F, yang diusulkan atas permintaan terdakwa Aipda Robig Zaenudin, dijadwalkan memberi kesaksian dalam sidang tertutup. Meski demikian, penasihat hukum korban, Zaenal Petir, hadir untuk mendampingi dan mengawasi proses berlangsung.
Menurut Zaenal, F adalah anak di bawah umur yang telah resmi dikuasakan kepada pendamping hukum. Ia adalah saksi penting karena menyaksikan langsung peristiwa penembakan.
Namun, menurut Zaenal, F justru dicegat oleh beberapa oknum anggota Polrestabes Semarang dan dipaksa hanya masuk bersama mereka, meski telah jelas memiliki pendamping hukum.
“Saya merangkul anak itu, tapi tetap dicegat. Seolah-olah anak ini seperti disandera. Ini bentuk intervensi terhadap proses peradilan,” tegas Zaenal.
Zaenal menyebut bahwa oknum polisi yang menghalangi saksi berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.
Zaenal menjelaskan, dalam keterangan sebelumnya F justru menyampaikan fakta yang menguntungkan pihak korban. Ia membantah narasi bahwa penembakan dilakukan karena adanya tawuran atau serangan senjata tajam terhadap F.
“Tidak ada tawuran. F juga tidak terluka. Narasi bahwa terdakwa menembak untuk menyelamatkan F itu tidak benar,” jelasnya.
Hakim sempat mengeluarkan terdakwa Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi merasa takut.
Zaenal juga mengungkap bahwa malam sebelum persidangan, dua anggota polisi diduga mendatangi rumah F dan menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum soal sidang.
“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” sergahnya.
Setelah sempat terjadi ketegangan, pihak kuasa hukum terdakwa akhirnya mengakui bahwa pendampingan hukum atas F memang sudah diberikan kepada Zaenal. Saksi kemudian diperbolehkan masuk dan menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)