SEMARANG, Harianmuria.com – Kantor Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan sebanyak 6.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang hingga pertengahan triwulan ketiga tahun 2025. Meski angka ini tergolong kecil dibandingkan daerah lain, pengawasan akan terus diperketat.
Pejabat Fungsional Pemeriksaan Bea Cukai Ahli Pertama, Indah Widyaning Ayu, menyatakan bahwa jumlah tersebut relatif rendah dibandingkan dengan temuan di kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Tengah.
“6.000 batang rokok ilegal ini termasuk angka temuan yang rendah. Tapi tetap akan kami awasi dan tindak tegas,” tegas Indah dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bukti Cinta, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Indah menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Semarang mencakup Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan. Dari seluruh wilayah tersebut, Kabupaten Semarang mencatatkan temuan rokok ilegal paling rendah.
Pihaknya berkomitmen menjalin kerja sama lebih intensif dengan Pemkab Semarang dan pemerintah daerah lain guna menekan peredaran rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelaporan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami rutin lakukan operasi gabungan dengan aparat daerah. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan rokok ilegal yang merugikan negara,” ungkapnya.
Temuan di Warung Pelosok Desa
Danang Widi Santoso, Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Semarang, menyebut bahwa rokok ilegal banyak ditemukan di warung-warung di pelosok desa, terutama di daerah Ungaran dan Sumowono.
“Kami akan intensifkan edukasi, sosialisasi, dan operasi ke depan,” katanya.
Rokok Ilegal Mengurangi Dana untuk Masyarakat
Indah menambahkan, keberadaan rokok ilegal secara langsung mengurangi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke masyarakat.
“Kalau peredaran rokok ilegal tidak ditekan, maka DBHCHT yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik bisa berkurang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang, Yudinita Artsiani, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemkab Semarang menerima DBHCHT sebesar Rp17,356 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dan peningkatan sarana kesehatan.
“Kami pastikan anggaran ini dipakai untuk program-program yang menyentuh langsung masyarakat,” pungkas Yudinita.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










