BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah mengucurkan dana revitalisasi Rp62,4 miliar dari APBN 2025 untuk 66 sekolah di Blora. Proyek revitalisasi itu dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah, tanpa melibatkan pihak ketiga atau pemborong seperti pelaksanaan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Sunaryo, menilai sistem swakelola yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mampu memperluas jangkauan penerima manfaat program.
“Dengan metode swakelola, sasarannya bisa lebih banyak. Dengan dana yang sama, capaian revitalisasi bisa meningkat hingga 30 persen,” ungkap Sunaryo saat mendampingi Staf Ahli Manajemen Talenta Kemendikdasmen RI, Mariman Darto, dalam peninjauan proyek revitalisasi sekolah di Blora, Kamis, 6 November 2025.
Baca juga: 66 Sekolah di Blora Terima Dana Revitalisasi Rp62,4 Miliar dari APBN 2025, Tertinggi di Jateng
Swakelola Dorong Pemberdayaan Sekolah
Selain efisiensi, pola swakelola juga dinilai mampu memberdayakan satuan pendidikan. Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab proyek, sehingga pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah.
“Kepala sekolah tahu betul kebutuhan sekolahnya. Kalau pakai pihak ketiga, semua tergantung penyedia,” tambahnya.
Dengan pola ini, sekolah dapat melakukan lebih banyak perbaikan dan pembangunan tanpa menambah anggaran. Semua proses tetap dilengkapi berita acara dan laporan resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sunaryo menegaskan, dalam pelaksanaan proyek swakelola, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian utama. Meski begitu, tantangan muncul karena masih ada tenaga kerja yang belum terbiasa menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Standar K3 terus kami tekankan. Hanya saja, beberapa pekerja belum terbiasa memakai alat pelindung seperti helm atau sepatu kerja,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap setiap satuan pendidikan penerima program revitalisasi dapat mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun belum menjadi kewajiban dalam petunjuk teknis.
“Dalam juknis memang belum wajib, tetapi laporan dari kepala sekolah sudah mulai melakukan sosialisasi terkait kepesertaan BPJS,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










