KUDUS, Harianmuria.com – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kini resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Transformasi ini langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan tinggi Islam modern yang unggul secara akademik dan spiritual.
Peralihan status tersebut ditandai dengan penyerahan langsung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025 oleh Kementerian Sekretariat Negara RI kepada Rektor UIN Sunan Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi, Senin (26/5/2025).
Perpres tersebut menjadi bukti sahih perubahan bentuk lembaga pendidikan Islam yang berada di wilayah Pantura timur Jawa Tengah ini, sekaligus menandai babak baru transformasi kelembagaan di bawah Kementerian Agama RI.
Dalam keterangannya, Rektor mengungkapkan rasa syukur mendalam atas capaian ini. Ia menyebut, perubahan ini bukan hanya soal nama, tetapi tentang tanggung jawab baru dalam menjadikan kampus sebagai Center of Excellence dalam pengembangan ilmu keislaman dan integrasi keilmuan.
“Transformasi ini adalah anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT. Di balik kabar gembira ini, ada perjuangan panjang yang telah kami tempuh bersama seluruh civitas akademika,” ujar Kasdi.
Transformasi ini bermula dari PMA No. 81 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum bagi pendirian, perubahan, dan pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Berdasarkan regulasi tersebut, tim transformasi IAIN Kudus mengajukan proposal perubahan bentuk menjadi UIN.
Proposal awal sempat diperbaiki dan disubmit ulang pada 31 Januari 2023, hingga akhirnya mendapatkan visitasi kelayakan dari Kementerian Agama. Dari delapan PTKIN pengusul awal, jumlahnya kemudian meningkat menjadi sebelas.
Proses transformasi tidak berlangsung mulus. Pada September 2023, Kementerian PAN-RB sempat menyatakan bahwa IAIN Kudus tidak dapat melanjutkan proses alih status karena terdapat tanah wakaf dalam daftar aset, yang menurut regulasi tidak bisa diakui sebagai milik negara.
Namun hal ini segera ditanggapi cepat oleh tim kampus. Pihak rektorat mengklarifikasi bahwa lahan tersebut bukan wakaf, melainkan hasil pembelian tahun 2023 yang sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus.
Langkah strategis lainnya dilakukan dengan mengalihkan sebagian anggaran tahun 2024 untuk pembelian lahan baru demi memperkuat portofolio aset. Konsultasi intensif pun terus dilakukan dengan BPN Kudus demi percepatan proses legalitas tanah.
Atas upaya serius tersebut, Kementerian PAN-RB akhirnya menerbitkan Izin Prakarsa dengan Nomor B/1261/M.KT.01/2024 tertanggal 29 Juli 2024. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi lintas kementerian selama satu bulan, hingga akhirnya Perpres Nomor 53 Tahun 2025 ditandatangani dan diserahkan secara resmi.
Kemensesneg juga menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKIN pada 9 September 2024, dengan IAIN Kudus masuk urutan ketiga. Dengan terbitnya Perpres, IAIN Kudus resmi menyandang nama UIN Sunan Kudus, membuka lembaran baru dalam kontribusi pendidikan Islam berbasis riset dan pengabdian.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)