PATI, Harianmuria.com – Seorang reporter Lingkar TV diduga mengalami insiden kekerasan saat meliput rapat kedelapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis, 4 September 2025.
Kronologi Insiden
Peristiwa terjadi ketika Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, tiba-tiba walk out dari ruang pansus. Pansus menilai sikap Torang tidak menghargai forum untuk menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo di RSUD Soewondo.
Torang menyatakan keterangan yang diberikan sudah cukup dan meminta izin meninggalkan ruangan. Seluruh awak media yang meliput mengejar, diiringi kritik dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu yang ikut mengawal pansus.
Tiba-tiba, seorang pria bertubuh besar yang diduga pengawal Torang Manurung mendorong dan melempar reporter Lingkar TV hingga terjatuh.
Kekerasan terhadap Jurnalis Melanggar Hukum
Insiden ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta, serta dikenai pasal penganiayaan dalam KUHP.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Setiap tindakan yang menghalangi atau melukai jurnalis saat bertugas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










