SEMARANG, Harianmuria.com – Kabar perombakan jajaran direksi dan dewan pengawas di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang mulai ramai diberitakan. Padahal, jajaran direksi dan dewas tersebut baru saja dilantik pada akhir tahun 2024.
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tersebut mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan. Pengamat hukum sekaligus advokat senior Kota Semarang Dr HD Djunaedi SH SpN menilai encana perombakan ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perombakan ini perlu diapresiasi. Pemkot tidak berjalan tanpa dasar hukum, karena sudah diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, selain itu juga merujuk pada anggaran dasar yang dimiliki oleh PDAM Tirta Moedal itu sendiri,” kata Djunaedi.
Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki otoritas penuh untuk melakukan penataan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PDAM. Kewenangan ini sesuai dengan posisinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD milik Pemkot Semarang.
“Ini langkah yang sejalan dengan visi dan misi Wali Kota yang disampaikan saat kampanye, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan milik daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut, Djunaedi menekankan bahwa perombakan ini bukan sekadar kebijakan politis, melainkan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat Semarang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh spekulasi negatif dan mendukung penuh langkah Wali Kota demi kemajuan pelayanan publik.
“Kita sebagai masyarakat harus mendukung rencana strategis Wali Kota Semarang demi kemajuan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih,” pungkasnya.
Di sisi lain, salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Hermansyah Bakri, menyatakan bahwa kinerja PDAM Tirta Moedal saat ini dalam kondisi baik. Ia menilai jajaran direksi, yang terdiri dari Yudi Indardo (Direktur Utama), Anom Guritno (Direktur Teknik), dan M Indra Gunawan (Direktur Umum), telah bekerja optimal dalam melayani kebutuhan air minum warga Kota Semarang.
“Tidak ada keluhan berarti dari warga. Kalaupun ada keluhan langsung ditangani dengan baik. Secara bisnis juga baik, profitnya cukup tinggi. Direksi juga tidak melakukan kesalahan apa pun terkait kinerjanya. Jadi kenapa baru bekerja 10 bulan harus diganti?,” kata Hermansyah.
Meskipun kabar perombakan telah ramai beredar di media sosial, Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Yudi Indardo mengaku belum mengetahui perihal tersebut saat dihubungi. Sementara itu, Wali Kota Agustina hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya terkait kabar tersebut.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)