BLORA, Harianmuria.com – Sejumlah warga Blora mengeluhkan pemblokiran rekening bank pribadi mereka yang telah tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang menabung sedikit demi sedikit dan kini kesulitan mengakses dana mereka.
Salah satu warga yang terdampak adalah Tito. Ia mengaku terkejut saat rekening bank miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, padahal masih ada saldonya.
“Memang sudah tiga bulan lebih tidak terpakai,” terang Tito, yang baru mengetahui pemblokiran tersebut beberapa waktu lalu saat hendak melakukan transfer.
Tito mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, aturan pemblokiran rekening karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu tidak adil dan merugikan nasabah.
“Kita menabung itu sudah ada potongan tiap bulannya. Harusnya bisa tetap dipakai. Kalau begini, kita yang rugi. Uang hasil mengumpulkan sedikit demi sedikit malah diblokir,” keluhnya.
Baca juga: Saldo Masih Aman! Ini Alasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir ribuan rekening ‘nganggur’ atau tidak aktif (dormant) untuk mencegah penyalahgunaan kejahatan finansial. Kebijakan ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, khususnya terkait nasib saldo tabungan. Namun, PPATK memastikan bahwa saldo nasabah tetap aman dan bisa dipulihkan.
Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain,” jelas Ivan.
28 Ribu Rekening Terlibat Judi Online
PPATK mencatat bahwa sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk deposit judi online. Banyak di antaranya merupakan hasil jual-beli rekening yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Rekening dormant juga kerap dijadikan media transaksi kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, hingga peretasan.
“Kami temukan banyak rekening dipakai sebagai penampung dana ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Ivan.
Dana Aman, Tapi Harus Lakukan Pengkinian Data
Ivan menekankan bahwa nasabah tidak perlu panik, karena rekening yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali setelah verifikasi dan pengkinian data dilakukan. Ini menjadi upaya untuk melindungi hak nasabah dan menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih.
Selain itu, PPATK juga mengungkap temuan 140 ribu lebih rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428 miliar lebih.
“Dana nasabah tetap 100 persen aman. Kami mendorong agar pemilik rekening segera memperbarui data agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan,” tegas Ivan.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










