SEMARANG, Harianmuria.com – Pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai Rp3,77 triliun hingga 30 April 2025. Persentase realisasi 29,81 persen ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.
Rincian pendapatan pajak tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp1,180 triliun.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau warga untuk tidak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa program pemutihan PKB yang sedang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, meliputi pembebasan atau penghapusan tunggakan pokok pajak beserta dendanya.
“Tahun 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogianya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan, pengawasan dan penagihan PKB akan diperkuat hingga tingkat desa. Pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)