BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mencatat realisasi pajak daerah tahun anggaran 2025 hingga 19 November 2025 mencapai Rp128,36 miliar atau 95,44 persen dari target Rp134,49 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan bahwa capain ini menujukkan tren positif dan pihaknya optimistis target pendapatan akan terlampaui.
“Tahun 2024, target pajak daerah juga berhasil melampaui target sebesar Rp81,55 miliar dengan realisasi Rp91,98 miliar atau 112,80 persen,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Regulasi Baru Dongkrak Pendapatan
Bawa menjelaskan bahwa struktur pajak daerah berubah signifikan mengikuti UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Perda Blora Nomor 6/2023.
Mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BPNKB) resmi menjadi bagian dari pajak daerah.
Penambahan ini membuat target pendapatan pajak 2025 meningkat sekitar 65 persen dibanding tahun lalu, dan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemandirian fiskal Blora.
Pajak Reklame Capai 100 Persen
Sebelum penerapan UU HKPD, BPPKAD Blora mengelola 11 jenis pajak. Kini, Pemkab Blora juga mengakomodasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik dalam kategori Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Bawa menyebutkan sejumlah jenis pajak menunjukkan performa sangat baik. Pajak reklame sudah 100 persen terealisasi, mencapai Rp1.057.734.146. Jenis pajak lainnya juga berada di atas 94 persen, kecuali opsen PKB dan BPNKB yang masih perlu percepatan.

Sinergi untuk Optimalisasi Opsen PKB
Untuk meningkatkan realisasi opsen PKB, Pemkab Blora bersinergi dengan Pemprov Jateng melalui UPPD/Samsat, Polri, TNI, Jasa Raharja, dan Bank Jateng. Sosialisasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta edukasi terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Upaya ini penting agar masyarakat makin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemkab Blora juga mengajak warga menggunakan kendaraan bermotor dengan pelat nomor K Blora, sesuai Surat Edaran Bupati Blora No. 900/1444/2025. Penggunaan plat daerah sendiri berkontribusi langsung pada PAD melalui pembayaran opsen PKB, sekaligus menjadi bentuk identitas dan kebanggaan warga Blora.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki










