GROBOGAN, Harianmuria.com – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Grobogan menggelar razia minuman keras (miras) di berbagai lokasi rawan peredaran ilegal, pada Selasa malam, 16 September 2025.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah kios dan warung yang diduga menjual tanpa izin edar.
“Razia ini bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan, terutama jelang akhir pekan,” ujar Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Candra Bayu, Rabu, 17 September 2025.
32 Botol Miras Ilegal Disita, Penjual Diberi Teguran
Dalam razia tersebut, petugas menyita total 32 botol miras, terdiri dari 24 botol Bir Anker, 2 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah, dan 2 botol Bir Guinness.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pemilik warung. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.
“Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Maka, peredarannya tidak bisa kami tolerir,” tegas AKP Candra.
Razia Humanis dan Berkelanjutan
AKP Candra Bayu memastikan, seluruh proses razia dilakukan secara humanis dan tanpa tindakan represif. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Grobogan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polres Grobogan berkomitmen melanjutkan razia miras secara rutin dan insidental demi menekan potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diajak aktif berpartisipasi melaporkan jika mengetahui peredaran miras ilegal di wilayah mereka.
“Kami ingin tegaskan, Grobogan bukan tempat untuk peredaran miras ilegal. Kami akan terus pantau dan tindak tegas pelanggaran ini,” tutup Candra.
Dengan adanya razia ini, diharapkan tingkat kriminalitas dan dampak negatif dari konsumsi miras dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










