PATI, Harianmuria.com – Data atau identitas orang yang sudah meninggal akan tetap aktif apabila pihak keluarga tidak segera melaporkan ke tingkat desa maupun kecamatan. Hal ini dikhawatirkan rawan disalagunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab akibat status kependudukan warga yang sudah meninggal tak kunjung diurus.
Akan tetapi, masyarakat kebanyakan kurang memberikan atensi terhadap pengurusan akta kematian. Masyarakat akan segera mengurus hanya ketika membutuhkan akta kematian saja, seperti saat ada tanggungan perbankan, BPJS atau lainnya.
Apabila pihak keluarga enggan mengurus Akta Kematian, maka data kependudukan yang tertera di Kartu Keluarga (KK) tidak akan berubah. Mengingat sifatnya yang otomatis, data warga yang meninggal baru akan terhapus ketika keluarga melakukan pengurusan akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Warga Enggan Buat Akta Kematian Jadi Kendala Disdukcapil Pati Sinkronisasi Data
Oleh sebab itu, Kepala Disudkcapil Pati Sutikno Edi terus mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada pemerintah desa atau kantor kecamatan setempat.
Pihaknya menjelaskan surat keterangan kematian dari rumah sakit, pemerintah desa atau kecamatan hanya salah satu syarat untuk permohonan akta kematian.
“Kami menghimbau bagi seluruh warga Kabupaten Pati, agar tertib dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan. Sebab, dengan demikian akan meminimalisir penyelewengan data kependudukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)