BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 556 pelaku usaha mikro di Kabupaten Blora tercatat telah mengajukan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Pengajuan tersebut difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, guna mendukung keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Blora, Siti Mas’amah, rekomendasi BBM subsidi tidak dipungut biaya dan hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar.
“Hanya untuk usaha mikro. Usaha kecil dan menengah tidak diperkenankan mengajukan rekomendasi,” tegasnya, Rabu, 18 Juni 2025.
Rekomendasi tersebut diberikan khusus untuk mendukung kebutuhan usaha mikro yang menggunakan mesin berbahan bakar solar atau pertalite. Dari total 556 pemohon, sebagian besar mengajukan BBM jenis solar.
Mas’amah menjelaskan bahwa setiap pengajuan diawali dengan survei lapangan, guna memverifikasi jenis usaha serta menghitung kebutuhan BBM berdasarkan penggunaan mesin.
Biasanya, kebutuhan maksimal yang disetujui adalah 35 liter per hari atau sekitar 1.050 liter per bulan, sesuai aturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan persetujuan Pertamina.
“Penggunaan disesuaikan dengan kebutuhan mesin. Kami hitung akurat per hari agar tepat sasaran,” katanya.
Rekomendasi berlaku selama tiga bulan, dan harus diperpanjang jika masa aktifnya habis. Meski kuota diberikan untuk sebulan, pengambilan BBM tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Kalau di bulan ini sudah habis di minggu kedua, ya sudah tidak bisa ambil lagi sampai bulan depan. Sisa kuota bulan berikutnya juga tidak bisa diambil lebih awal,” jelasnya.
Mas’amah menambahkan, Dindagkop UKM hanya berperan sebagai operator sistem pengajuan. Persetujuan akhir sepenuhnya berada di tangan Pertamina. “Kami hanya memproses usulan, kewenangan persetujuan tetap dari Pertamina,” tutupnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)