BLORA, Harianmuria.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 belum dapat dipublikasikan untuk masyarakat umum.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora memastikan dokumen tersebut masih bersifat privat karena sedang dievaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Menunggu Evaluasi Gubernur Jateng
Kabid Anggaran BPPKAD Blora, Ahmad Nafik Udin, menjelaskan bahwa meski RAPBD telah disetujui bersama DPRD, statusnya masih privat hingga proses evaluasi rampung.
“Maaf, ini masih proses untuk evaluasi Gubernur. Sebaiknya setelah menjadi Perda APBD saja. Dokumen itu saat ini untuk evaluasi Gubernur,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Nafik menambahkan bahwa salinan digital dokumen belum tersedia. Naskah fisik RAPBD sedang dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk dievaluasi.
Ia kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut belum boleh disebarluaskan sebelum evaluasi selesai dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Komponen Umum RAPBD 2026 Blora
Sementara itu, wartawan yang memperoleh dokumen dari Bagian Hukum Setda Blora hanya mendapatkan rincian komponen umum anggaran, antara lain:
- Pendapatan Daerah: Rp2.225.337.850.000
- Belanja Daerah: Rp2.214.087.850.000
- Surplus: Rp11.250.000.000
- Penerimaan Pembiayaan: Rp48.750.000.000
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp60.000.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp11.250.000.000
- SILPA Tahun Berkenaan: Rp0
Baca juga: APBD Blora 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Dipatok Rp2,22 Triliun
Hanya Perda APBD yang Boleh Dipublikasikan
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menegaskan bahwa dokumen yang boleh disebarluaskan ke publik adalah Peraturan Daerah (Perda) APBD setelah ditetapkan.
“Setahu saya yang boleh disebarluaskan oleh Bagian Hukum adalah Perda APBD-nya,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










