Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Ramadan, Pemkot Salatiga Batasi Operasional Tempat Hiburan

Ramadan, Pemkot Salatiga Batasi Operasional Tempat Hiburan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
01 Maret 2025 08:41
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sejumlah warga berada di kompleks tempat hiburan karaoke di Sarirejo, Sidorejo, Salatiga, belum lama ini. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Sejumlah warga berada di kompleks tempat hiburan karaoke di Sarirejo, Sidorejo, Salatiga, belum lama ini. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi operasional tempat hiburan, karaoke, permainan ketangkasan, dan rumah makan selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Selain itu, Pemkot Salatiga juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan untuk tidak membuka usaha pada tiga hari awal Ramadan dan tiga hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga Yayat Nurhayati mengatakan, selama bulan Ramadan, waktu operasional bagi tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diizinkan dibuka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Untuk tempat makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan membuka usahanya saat siang hari. “Namun, harus memperhatikan kenyamanan bagi yang menjalankan ibadah puasa, yakni dengan melakukan penyesuaian tempat dan pelayanan rumah makan,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Menurut Yayat, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa. “Kami sudah menyosialisasikan terkait aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan maupun rumah makan di Kota Salatiga. Harapannya para pengelola bisa mematuhi peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila ada tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan yang melanggar ketentuan tersebut, akan ditindak. Akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Nanti dari Satpol PP yang akan menindak,” tandasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SalatigaPemkot SalatigaRamadantempat hiburan

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Salah satu stan pedagang kurma di kawasan Jalan Agus Salim Semarang. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Datangnya Ramadan Jadi Ladang Rezeki bagi Pedagang Kurma

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS