BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membuka Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, meminta informasi, maupun melakukan pembayaran pajak. Layanan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
Peluncuran layanan dilakukan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman di ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa, 19 Agustus 2025. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Blora Mustopa, Sekda Komang Gede Irawadi, Plt Kepala BPPKAD, perwakilan OPD, dan para camat.
Fasilitas untuk Permudah Wajib Pajak
Bupati Arief menyampaikan bahwa pusat layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan aktif pemerintah dalam menjawab kebingungan masyarakat terkait pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
“Banyak warga yang hanya butuh penjelasan. Dengan pusat layanan ini, masyarakat bisa bertanya langsung, menyampaikan keberatan, atau konsultasi jika menemukan kejanggalan dalam pajak mereka,” ujar Arief.
Warga bisa datang langsung ke pusat layanan di BPPKAD, Setda, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau memanfaatkan Layanan Pajak Keliling di area Car Free Day. Konsultasi juga bisa dilakukan secara daring melalui nomor WhatsApp resmi selama jam kerja.
Tanggapi Keberatan Warga Soal NJOP dan Kenaikan PBB
Pemkab Blora juga siap menindaklanjuti keberatan warga terkait nilai PBB yang dirasa tidak sesuai. Salah satu contoh kasus yang sempat viral adalah perbedaan nilai NJOP antara tetangga.
“Setelah dijelaskan, ternyata perbedaannya karena kondisi bangunan. Tanah kosong dan tanah dengan bangunan jelas beda nilainya,” kata Bupati.
Bupati menekankan pentingnya komunikasi terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa memicu kegaduhan. Ia juga mengingatkan aparatur untuk benar-benar memahami persoalan sebelum menjawab atau memberi solusi.
“Kalau tidak siap melayani, ya jangan jadi pelayan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: PBB di Blora Naik 23,5 Persen karena Penyesuaian NJOP, Warga Bisa Ajukan Keringanan
Kenaikan PBB Blora Hanya 23,5 Persen
Sekda Blora Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa kenaikan PBB-P2 tahun ini rata-rata 23,5 persen, angka yang masih tergolong landai dibandingkan daerah lain.
“Kenaikannya rata-rata 23,5 persen. Bahkan ada yang tidak naik, bahkan nol rupiah karena penyesuaian data,” jelas Komang.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan pendataan ulang objek pajak, pemecahan SPPT, serta penyesuaian NJOP agar lebih akurat dan adil.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










